Polisi Perkuat Penertiban Lalu Lintas di Persimpangan

  • 11 Sep 2026 14:57 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Kehadiran personel kepolisian di sejumlah persimpangan di Kota Surabaya menjadi perhatian pendengar RRI. Keberadaan petugas dinilai penting untuk membantu mengatur arus sekaligus mengingatkan pengendara agar lebih tertib, terutama pada lokasi yang masih ditemukan pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan pendengar melalui program Halo RRI. Bu Sarmin, dalam aduannya pada 7 September 2026, menyoroti personel kepolisian yang mengarahkan kendaraan roda dua di sekitar Perempatan Polisi Istimewa.

“Ada polisi yang mengarahkan di dekat perempatan Polisi Istimewa. Sepertinya kanalisasi, motor di lajur kiri, tapi nanggung. Setelah itu maju di perempatan Pandegiling, sudah tidak ada polisi yang mengarahkan lagi,” ujar Sarmin.

Keluhan serupa disampaikan Chintya melalui Halo RRI pada 11 September 2026. Ia berharap pengawasan kepolisian tetap dilakukan, terutama pada pagi dan sore hari, karena masih menemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Saya berharap ada terus ya, terutama pagi dan sore, karena di situ memang sering orang lawan arus, nggak pakai helm juga menerobos lampu merah. Sering terjadi juga kecelakaan di situ,” kata Chintya.

Chintya menilai keberadaan petugas di lokasi tersebut diperlukan untuk terus mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya kesadaran berlalu lintas. Pengawasan secara langsung dinilai dapat membantu mencegah pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, kehadiran personel di sejumlah titik merupakan bagian dari upaya membangun kembali budaya tertib berlalu lintas. Penempatan petugas juga ditujukan untuk menekan fatalitas kecelakaan, di tengah masih ditemukannya pelanggaran dan rendahnya kepatuhan sebagian masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Menurut Galih, penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui kehadiran personel di lapangan. Pada lokasi lain yang tidak terdapat petugas, pengawasan dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, ETLE telah diterapkan di 24 titik di Surabaya.

Keberadaan petugas di lapangan juga tetap diperlukan karena terdapat kondisi tertentu yang membutuhkan penindakan secara langsung. Galih menyampaikan, penegakan hukum melalui tilang manual dapat dilakukan, terutama ketika petugas menemukan pelanggaran yang memerlukan tindakan di lokasi.

Upaya tersebut sejalan dengan arah kebijakan Korlantas Polri yang semakin mengoptimalkan ETLE sebagai instrumen penegakan hukum lalu lintas. Korlantas menyebut penindakan diarahkan lebih banyak menggunakan ETLE, sementara tilang manual tetap diberlakukan secara terbatas dan situasional.

Di sisi lain, keselamatan lalu lintas juga berkaitan erat dengan perilaku pengendara. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan menyebut kecelakaan lalu lintas di Surabaya banyak berkaitan dengan human error atau kesalahan pengendara. Pelanggaran seperti melawan arus, mengabaikan rambu dan marka, serta perilaku berkendara yang tidak tertib menjadi bagian yang perlu terus diingatkan kepada masyarakat.

Respons kepolisian tersebut sekaligus menjawab harapan pendengar agar pengawasan di persimpangan yang rawan pelanggaran tidak hanya dilakukan sesaat. Kehadiran personel, edukasi kepada masyarakat, serta pemanfaatan ETLE diharapkan dapat berjalan beriringan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan menekan risiko kecelakaan.

Melalui Halo RRI, masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan yang ditemui dalam pelayanan publik, termasuk kondisi lalu lintas di lingkungan sekitar. Aduan tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara masyarakat, RRI, dan instansi terkait untuk mendorong keselamatan serta pelayanan publik yang semakin baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....