KTP Hilang, Dispendukcapil Gresik Beri Solusi

  • 28 Sep 2026 18:03 WIB
  •  Surabaya

iRRI.CO.ID, Surabaya -Kehilangan KTP elektronik membuat warga perlu mengetahui mekanisme pengurusan dokumen pengganti, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut menjadi perhatian Pak Luckyawan yang menyampaikan aduan melalui program Halo RRI.

Dalam aduannya, Pak Luckyawan tidak hanya menanyakan cara mengurus KTP yang hilang, tetapi juga memastikan apakah pencetakan ulang mengharuskan pemilik melakukan foto dan tanda tangan kembali.

“Saya ingin menanyakan, kalau KTP saya hilang, bagaimana cara mengurusnya dan apa saja persyaratannya? Apakah harus foto dan tanda tangan ulang? Kalau tanda tangan saya nanti berbeda dengan yang sebelumnya karena sudah digunakan untuk pengurusan nomor rekening bank dan e-money, apakah bisa?” ujar Pak Luckyawan kepada halo RRI, Senin 28 September 2026.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dispendukcapil Kabupaten Gresik, Siti Muklisyatin atau yang akrab disapa Titin menjelaskan, warga yang kehilangan KTP terlebih dahulu perlu mengurus surat kehilangan dari kepolisian.

Setelah mendapatkan surat kehilangan, warga dapat datang langsung ke kecamatan sesuai wilayah domisili untuk mengajukan pencetakan ulang. Persyaratan yang dibawa berupa surat kehilangan dari kepolisian serta fotokopi Kartu Keluarga atau fotokopi KTP apabila masih tersedia.

“Untuk pelayanan cetak KTP ulang yang hilang, syaratnya adalah surat kehilangan dari polisi. Setelah dapat surat kehilangan, yang bersangkutan bisa datang langsung ke kecamatan, wilayah di mana dia berdomisili, dengan membawa surat keterangan dari polisi dan fotokopi KK atau mungkin ada fotokopi KTP,” kata Titin saat diwawancarai RRI Surabaya, Senin 28 September 2926.

Titin menegaskan, pengurusan pencetakan ulang KTP yang hilang tidak memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW. Warga cukup membawa persyaratan tersebut ke kecamatan sesuai domisili.

“Setelah itu datang ke kecamatan, diserahkan ke petugas, KTP langsung bisa dicetak ulang. Ini tidak perlu ke RT, RW, tidak perlu. Kita dengan membawa surat kehilangan dari polisi datang ke kecamatan,” ujarnya.

Mengenai foto dan tanda tangan, Titin menjelaskan, warga yang mencetak ulang KTP karena hilang pada prinsipnya tidak perlu melakukan perekaman kembali selama tidak terdapat perubahan yang mengharuskan perekaman ulang.

“Berdasarkan aturan, kita tidak perlu foto ulang atau tanda tangan ulang. Kita dalam foto KTP elektronik cukup sekali foto. Kecuali kalau dulu tidak berhijab, sekarang berhijab, itu baru foto ulang. Tetapi kalau tidak ada perubahan seperti itu, tidak perlu foto ulang dan tanda tangan ulang,” jelasnya.

Sementara terkait kemungkinan perubahan tanda tangan, Titin menyebut hal tersebut dapat dilakukan apabila terdapat dasar yang mendukung perubahan tersebut. Salah satunya tanda tangan baru yang telah digunakan dalam dokumen perbankan atau dokumen resmi lainnya.

“Kalau mau merubah tanda tangan itu bisa, tapi harus ada dasar untuk merubah. Dasarnya misalnya tanda tangan di perbankan atau mungkin tanda tangan di dokumen yang lain,” katanya.

Titin juga menjelaskan, warga lanjut usia yang mengalami kendala dalam penggunaan tanda tangan tidak perlu khawatir dalam mengakses layanan perbankan. Menurutnya, sejumlah perbankan telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan untuk kebutuhan verifikasi identitas.

Dengan demikian, warga Kabupaten Gresik yang kehilangan KTP dapat memulai pengurusan dengan membuat surat kehilangan di kepolisian. Selanjutnya, persyaratan tersebut dibawa ke kecamatan sesuai domisili untuk proses pencetakan ulang.

Melalui Halo RRI, persoalan administrasi kependudukan yang disampaikan warga dapat memperoleh penjelasan langsung dari instansi terkait, sehingga masyarakat mengetahui prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....