Fiqih Jual Beli Online Tekankan Kejujuran dan Amanah

  • 18 Sep 2026 07:20 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Perkembangan transaksi jual beli secara daring memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun juga menghadirkan sejumlah persoalan dalam penerapan akad dan etika perdagangan. Karena itu, pemahaman fiqih jual beli online dinilai penting agar transaksi tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kenjeran, Kementerian Agama Kota Surabaya, Ustazah Fadlatun Nikmah, menjelaskan bahwa salah satu praktik yang banyak digunakan dalam perdagangan online adalah sistem pre-order atau PO. Menurutnya, transaksi tersebut diperbolehkan selama memenuhi ketentuan akad salam, dengan spesifikasi barang, harga, serta waktu penyerahan yang jelas.

“Jual beli secara pre-order boleh, selama barang dijelaskan secara lengkap, waktu datangnya jelas, dan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan akad salam,” ujar Fadlatun. Jumat, 18 September 2026.

Sementara untuk sistem dropship, menurut Fadlatun, penjual perlu memastikan status dan kewenangannya terhadap barang yang ditawarkan. Penjual dapat bertindak sebagai wakil atau perantara dari pemilik barang, sehingga transaksi tidak dilakukan atas barang yang bukan menjadi miliknya tanpa adanya izin.

Pada transaksi cash on delivery atau COD, Fadlatun menjelaskan bahwa pembayaran di tempat tetap dapat dinilai sah. Proses transaksi dapat dilakukan ketika barang sampai dan pembeli memperoleh kesempatan untuk memastikan barang yang diterimanya sesuai dengan kesepakatan.

“Dalam jual beli online, yang paling penting adalah adanya kerelaan kedua belah pihak dan kejelasan barang yang diperjualbelikan. Kalau barang tidak sesuai dengan deskripsi, pembeli memiliki hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan penjual agar tidak menggunakan foto, deskripsi, maupun ulasan palsu untuk menarik pembeli. Praktik seperti memberikan bintang lima secara tidak jujur, membuat testimoni palsu, atau menampilkan kondisi barang secara berlebihan dapat mengandung unsur tadlis atau penipuan.

Fadlatun mengajak pelaku usaha online menjadikan kejujuran dan amanah sebagai bagian penting dalam berdagang. Kejelasan deskripsi, keterbukaan mengenai kondisi barang, serta kesediaan bertanggung jawab ketika terjadi ketidaksesuaian diharapkan membuat transaksi tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga bernilai ibadah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....