PDAM Surabaya Siap Masuk Perumahan Mandiri, Akses Air Disetarakan

  • 17 Sep 2026 11:51 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Perumda Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya menyatakan siap memperluas layanan ke kawasan perumahan yang selama ini dikelola secara mandiri apabila pengembang memberikan izin.Langkah ini membuka peluang warga yang selama ini menjadi pelanggan pengembang untuk beralih menjadi pelanggan resmi PDAM Surya Sembada.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Tias Alvin Papatria, mengatakan pihaknya telah siap secara teknis untuk masuk ke kawasan perumahan yang selama ini mengelola kebutuhan air secara mandiri. Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah mengecek kondisi jaringan pipa yang telah tersedia di kawasan perumahan.

Jika jaringan tersebut tidak memenuhi standar teknis PDAM, perusahaan daerah akan menyiapkan jaringan baru. "Tergantung mereka membolehkan kapan kita masuk, gitu aja," katanya.

Jika pengalihan layanan terealisasi, warga di kawasan tersebut nantinya tidak lagi berstatus sebagai pelanggan pengembang. Mereka akan tercatat sebagai pelanggan resmi PDAM Surya Sembada.

Alvin juga menegaskan bahwa masuknya PDAM ke kawasan perumahan mandiri akan menggunakan skema bagi hasil dengan pihakswasta. Perluasan layanan air PDAM juga berkaitan dengan mekanisme penarikan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan di Kota Surabaya.

"Nggak ada bagi hasil. Persis. Makanya saya bilang kita 'ketempelan'. Ini karena kita organ daerah, ya sudah kita jalani," jelasnya.

Berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 26 Tahun 2024, retribusi kebersihan ditetapkan sebesar Rp11.000 hingga Rp24.000. Untuk pelanggan PDAM, pungutan tersebut disatukan dalam tagihan rekening air.

Dana yang terkumpul kemudian disetorkan ke rekening Dinas Lingkungan Hidup (DLH) paling lambat satu hari kerja sebelum diteruskan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menilai mekanisme tersebut dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah.

"Penarikan retribusi melalui PDAM ini sebetulnya malah mendukung transparansi. Ketika masyarakat membayar, itu otomatis langsung masuk kas daerah," katanya.

Sementara itu, kawasan perumahan yang masih mengelola air secara mandiri tetap melakukan pembayaran retribusi melalui pengembang. Mekanismenya mengacu pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayarannya disatukan dengan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Di tengah rencana memperluas layanan, PDAM Surya Sembada juga menghadapi persoalan lain, yakni keluhan tekanan air di Zona 3, terutama kawasan Surabaya Utara. Persoalan tersebut berkaitan dengan meningkatnya konsumsi air pada jam beban puncak.

Untuk mengantisipasinya, PDAM merencanakan pembangunan reservoir berkapasitas besar di kawasan Tambak Wedi. Alvin menjelaskan, kapasitas jaringan pipa yang tersedia sebenarnya sudah cukup besar. Namun, kondisi berbeda terjadi ketika konsumsi mencapai puncaknya.

"Pipa sudah besar, dari 100 sampai 200 diameter. Kalau jam normal di atas jam 8 pagi sampai sore, air ngalir sendiri. Tapi saat beban puncak, butuh bantuan pompa," tuturnya.

Yuga mendukung rencana pembangunan reservoir tersebut, namun proyek membutuhkan perencanaan anggaran dan waktu karena termasuk investasi jangka panjang. Dua langkah tersebut akan memperluas jaringan ke perumahan yang masih mengelola air secara mandiri dan memperkuat infrastruktur di wilayah yang mengalami tekanan air.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....