Pencemaran Jadi Momentum Pulihkan Fungsi Sungai
- 10 Sep 2026 22:16 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- Pencemaran air menjadi momentum untuk melakukan pemulihan fungsi sungai, bukan hanya bagaimana kita membersihkan sungai, membangun plengsengan, atau merapikan bantaran sungai, tetapi bagaimana menjaga kualitas airnya.
- Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, mengatakan persoalan pencemaran menunjukkan pentingnya memperbaiki pola koordinasi dan penanganan antar-pemangku kepentingan.
- Persoalan kualitas air Kali Surabaya tidak berhenti pada batas administratif Kota Surabaya, tetapi berkaitan dengan sistem sungai dari hulu hingga hilir.
- Dengan adanya koordinasi, sinergitas dan kolaborasi yang baik, sungai bisa menjadi bukan lagi menjadi bagian belakang rumah atau suatu wilayah perkotaan, tetapi menjadi wajah terdepan dan peradapan kota itu sendiri.
RRI.CO.ID, Surabaya - Insiden pencemaran Kali Surabaya yang sempat berdampak pada kualitas air produksi Perumda Air Minum Surya Sembada dinilai perlu menjadi momentum untuk memulihkan fungsi sungai secara menyeluruh. Pemulihan tidak cukup hanya dengan membersihkan aliran, membangun plengsengan, atau merapikan bantaran, tetapi juga memastikan kualitas air dan ekosistem sungai tetap terjaga dari hulu hingga hilir.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, mengatakan persoalan pencemaran menunjukkan pentingnya memperbaiki pola koordinasi dan penanganan antar-pemangku kepentingan. Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam hearing Komisi C bersama Perum Jasa Tirta I, BBWS Brantas, DLH Provinsi Jawa Timur, DLH Kota Surabaya, Perumda Air Minum Surya Sembada, dan sejumlah pihak terkait, Rabu 9 September 2026.
Menurut Eri, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk mengembalikan fungsi sungai, bukan hanya dari sisi fisik, tetapi juga kualitas air yang menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat.
“Ini menjadi momentum untuk melakukan pemulihan fungsi sungai. Jadi bukan hanya bagaimana kita membersihkan sungai, membangun plengsengan, atau merapikan bantaran sungai, tetapi bagaimana menjaga kualitas airnya,” kata Eri dalam Dialog Aspirasi Pro 1 RRI Surabaya, Kamis 10 September 2026.
Eri menilai pemulihan fungsi sungai membutuhkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi lintas instansi. Sebab, persoalan kualitas air Kali Surabaya tidak berhenti pada batas administratif Kota Surabaya, tetapi berkaitan dengan sistem sungai dari hulu hingga hilir.
Karena itu, menurut Eri, penanganan perlu melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap sumber daya air dan lingkungan, termasuk pemerintah daerah yang berada dalam sistem aliran Sungai Brantas.
“Dengan adanya koordinasi, sinergitas dan kolaborasi yang baik bersama stakeholder dan dinas-dinas terkait, kita berharap sungai sebagai sebuah peradaban bukan lagi menjadi bagian belakang rumah atau suatu wilayah perkotaan, tetapi menjadi wajah terdepan dari kota itu sendiri,” ujarnya.
Hasil hearing Komisi C menunjukkan masih terdapat persoalan dalam mekanisme koordinasi ketika pencemaran terjadi. Salah satunya terkait akses terhadap sensor pemantauan kualitas air milik Perum Jasa Tirta I yang belum dapat diakses Perumda Air Minum Surya Sembada secara real time. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan jeda dalam penanganan sebelum air tercemar mencapai titik pengambilan air baku PDAM.
Eri mencontohkan insiden pencemaran yang teridentifikasi pada 4 September 2026. Menurutnya, terdapat rentang waktu hingga 6 September yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk melakukan langkah antisipasi agar air tercemar tidak masuk ke sistem produksi PDAM.
Dalam hearing, PJT I menjelaskan alat pemantauan kualitas air miliknya bekerja setiap satu jam dan memberikan indikator tingkat pencemaran, mulai ringan, sedang hingga berat. Namun, sensor tersebut belum dapat menunjukkan secara spesifik jenis zat atau sumber pencemar. Untuk mengetahui kandungan polutan, diperlukan pengambilan sampel air dan pemeriksaan di laboratorium.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Komisi C mendorong perbaikan pola penanganan krisis antara PJT I dan PDAM, termasuk penguatan sistem deteksi dini. Dengan informasi yang lebih cepat, PDAM diharapkan memiliki waktu untuk melakukan langkah antisipasi sebelum air tercemar masuk ke intake.
Selain sistem deteksi dini, intensitas pemantauan kualitas air juga menjadi perhatian Komisi C. Eri menyebut pemantauan kualitas air selama ini dilakukan tiga kali dalam setahun. Frekuensi tersebut dinilai perlu ditingkatkan, seiring meningkatnya aktivitas industri serta adanya sumber pencemaran dari limbah domestik. Komisi C juga berencana mendorong tambahan anggaran pemantauan kualitas air oleh DLH pada 2027.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....