Pansus Jamsostek Soroti Pekerja Kebersihan Kampung sebagai Kelompok Rentan
- 15 Sep 2026 16:16 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) DPRD Kota Surabaya mendorong agar pekerja kebersihan yang berada di kampung-kampung mendapat perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ketua Pansus Raperda Jamsostek DPRD Kota Surabaya Abdul Malik mengatakan, pekerja kebersihan kampung dinilai layak masuk dalam kategori pekerja rentan.
Selain memiliki penghasilan yang relatif rendah, pekerjaan mereka juga memiliki beban dan risiko tersendiri. “Melihat realita dalam konteks ketenagakerjaan, dia juga masuk dalam kategori pekerja rentan. Gajinya juga tidak seberapa,” kata Abdul Malik.
Menurutnya, para pekerja tersebut selama ini menjalankan tugas kebersihan di lingkungan kampung melalui pengurus kampung. Pembahasan Raperda Jamsostek diharapkan dapat membuka ruang agar mereka didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan pembahasan Raperda ini berharap para pekerja kebersihan yang ada di kampung ini bisa didaftarkan, dimasukkan dalam kategori pekerja rentan, dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Namun sebelum menentukan penerima perlindungan, Pansus perlu melakukan pendataan dan pemilahan terhadap pekerja kebersihan tersebut. Sebab, tidak seluruh pekerja yang bekerja di Kota Surabaya dipastikan merupakan warga Kota Surabaya.
Abdul Malik mengatakan status kependudukan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kelompok pekerja yang nantinya mendapatkan perlindungan melalui kebijakan Pemerintah Kota Surabaya. “Kalau para pekerja ini tidak semuanya warga Kota Surabaya, mungkin dipilah dulu mana saja yang sudah sebagai warga Kota Surabaya,” ujarnya.
Pembahasan mengenai pekerja kebersihan tersebut menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan Raperda Jamsostek. Selain itu, Pansus juga masih mendalami ketentuan mengenai perlindungan bagi pekerja magang.
Menurutnya persoalan pekerja magang belum sepenuhnya jelas sehingga membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, Pansus berencana menghadirkan pakar dalam rapat berikutnya guna mendapatkan masukan sebelum merumuskan ketentuan dalam Raperda.
"Untuk pekerja magang ini juga tadi sedang dibahas, namun kami butuh pendalaman kembali karena masih belum clear," katanya.
Abdul Malik memastikan pembahasan Raperda Jamsostek akan kembali digelar pada pekan depan. Dalam pertemuan tersebut, Pansus akan berupaya menuntaskan sejumlah persoalan yang masih belum mendapatkan titik temu, termasuk kriteria pekerja rentan dan perlindungan bagi pekerja magang.
“Insyaallah minggu depan kita adakan rapat kembali. Kita pastikan hal-hal yang masih belum clear pada pembahasan siang hari ini bisa tuntas dan bisa final dalam pertemuan yang akan datang,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....