Pansus DPRD Surabaya Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Menjangkau Semua
- 20 Agt 2026 09:36 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya- Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Surabaya didorong agar tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi secara optimal. Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya Abdul Malik mengatakan pembahasan regulasi dilakukan secara intensif dengan mencermati pasal demi pasal, dengan berbagai masukan dari anggota pansus maupun organisasi perangkat daerah.
"Masukan-masukan yang disampaikan sangat konstruktif. Yang kami tekankan adalah bagaimana kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Surabaya semakin meningkat," kata Malik, usai rapat Pansus, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dorongan memperluas kepesertaan muncul karena saat ini cakupan pekerja yang telah mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan masih sekitar 42 persen dari total sekitar 1,6 juta pekerja. Kondisi itu menunjukkan masih ada jumlah pekerja yang cukup besar yang belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat yang bekerja. Sebisa mungkin perusahaan benar-benar memastikan para pekerjanya didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pansus menilai perusahaan memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan tersebut. Karena itu, pemberi kerja didorong lebih kooperatif dan memastikan seluruh pekerjanya memperoleh hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Berkaitan dengan hajat hidup masyarakat yang bekerja. Sebisa mungkin perusahaan benar-benar memastikan para pekerjanya didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Tidak hanya mengejar peningkatan angka kepesertaan, Pansus juga membahas mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pemberi kerja yang tidak menjalankan kewajibannya. Raperda nantinya diharapkan mampu memperjelas konsekuensi administratif bagi pihak yang mengabaikan kewajiban perlindungan pekerja.
"Pekerja konstruksi menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian khusus dalam pembahasan tersebut. Pansus meminta penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan proyek, terutama yang menggunakan APBD, memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Disperinaker Kota Surabaya Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan pembahasan bersama Pansus diperlukan agar ketentuan dari regulasi yang lebih tinggi dapat diterjemahkan menjadi aturan daerah yang lebih teknis. Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan pengaturan lebih rinci terhadap kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan.
"Di perda ini dicoba dimasukkan lagi dan diintensifkan. Tidak hanya yang tercatat di undang-undang, tetapi lebih detail lagi ke pekerja-pekerja, contohnya jasa konstruksi, bagaimana dengan tukang-tukangnya,” kata Tranggono.
Persoalan tenaga magang juga menjadi bagian yang masih didalami dalam penyusunan regulasi. Menurut Tranggono, perlu ada pembedaan antara kegiatan magang sebagai bagian dari pendidikan dengan tenaga yang sudah memiliki keahlian dan memberikan manfaat langsung kepada perusahaan.
"Kalau dia sudah punya keahlian, memang dibutuhkan, dan menguntungkan bagi perusahaan, ada kewajiban perusahaan untuk membayarin,” ujarnya.
Perlindungan juga diarahkan kepada pekerja alih daya yang ditempatkan di lingkungan pemerintah, termasuk tenaga kebersihan. Kelompok pekerja rumah tangga juga turut masuk dalam perhatian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tranggono menyebut kelompok tersebut mencakup asisten rumah tangga, sopir, pekerja kebun, hingga pengasuh anak.
"Berdasarkan ketentuan mengenai pekerja rumah tangga, kelompok tersebut termasuk pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan, seperti asisten rumah tangga, sopir, pekerja kebun, hingga pengasuh anak,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....