Posko Ijo Desak Ketegasan Hukum Pencemaran Sungai

  • 10 Sep 2026 21:05 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pengawasan terhadap kualitas air Kali Surabaya dinilai perlu diikuti dengan penegakan hukum yang lebih tegas. Posko Ijo menyebut pemantauan yang dilakukan komunitas lingkungan masih menemukan indikasi pelanggaran pengelolaan limbah industri yang berpotensi memengaruhi kualitas air sungai sebagai sumber air baku.

Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, mengatakan komunitasnya secara berkala melakukan pemantauan kualitas air Kali Surabaya, termasuk melihat potensi sumber pencemaran. Dari pemantauan tersebut, pihaknya beberapa kali menemukan indikasi pelanggaran limbah industri yang dinilai dapat berdampak terhadap kualitas air.

Menurut Rulli, komunitas telah melakukan langkah somasi ketika menemukan dugaan pelanggaran. Namun, ia menyayangkan proses tersebut belum selalu diikuti dengan penegakan hukum dan penerapan sanksi yang dinilai cukup memberikan efek jera.

“Teman-teman masih banyak menemukan hal-hal seperti itu. Kita bisa melakukan somasi, tetapi yang menjadi persoalan adalah penegakan hukumnya, bagaimana sanksinya, dan bagaimana implementasinya,” kata Rulli dalam Dialog Aspirasi Pro 1 RRI Surabaya, Kamis 10 September 2026.

Rulli menegaskan, ketegasan penegakan hukum penting agar dugaan pelanggaran tidak terus berulang. Menurutnya, persoalan pencemaran sungai bukan hanya menyangkut keberlangsungan ekosistem, tetapi juga kualitas air yang pada akhirnya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

“Ketegasan hukum itu penting supaya tidak terjadi lagi kasus-kasus pencemaran limbah di sungai. Dampaknya bukan hanya kepada lingkungan, tetapi juga kepada masyarakat yang menggunakan air tersebut,” ujarnya.

Persoalan kualitas Kali Surabaya juga tercermin dalam data Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan pemantauan yang disampaikan Pemprov Jatim pada 2025, 87 persen mutu air Kali Surabaya tergolong cemar ringan. Sumber degradasi kualitas air tersebut dianalisis berasal dari limbah domestik sebesar 60 persen dan limbah industri sebesar 40 persen.

Sementara itu, aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 100 mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran baku mutu air limbah, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kondisi ketika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Rulli menilai keberadaan aturan tersebut perlu dibarengi penerapan yang konsisten. Menurutnya, pengawasan masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya menemukan persoalan di lapangan, tetapi tindak lanjut melalui pemeriksaan, pemberian sanksi sesuai ketentuan, hingga pemulihan lingkungan tetap membutuhkan peran pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berjalan beriringan, ia berharap pencemaran sungai dapat ditekan sehingga kualitas air Kali Surabaya tetap terjaga dan risiko terhadap masyarakat sebagai pengguna air baku dapat diminimalkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....