Parkir Sembarangan di Depan Rumah Orang Lain Bisa Berujung Masalah Hukum

  • 08 Sep 2026 20:19 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID,SURABAYA – Baru-baru ini, media sosial ramai memperbincangkan fenomena kendaraan yang diparkir sembarangan di depan rumah milik orang lain. Persoalan tersebut tidak hanya memicu perdebatan mengenai etika bertetangga, tetapi juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi hukum.

Dr. Djoko Soemaryanto, salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, menyoroti persoalan tersebut dalam wawancara melalui sambungan telepon bersama Pro1, Selasa, 8 September 2026. Menurutnya, parkir sembarangan di depan rumah orang lain dapat menimbulkan persoalan etika sekaligus konsekuensi hukum.

“Parkir sembarangan di depan rumah orang lain bukan hanya persoalan etika, kesopanan, dan hubungan bertetangga, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar Dr. Djoko.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan area di sekitar properti pribadi harus tetap memperhatikan hak-hak pemilik rumah. Apabila kendaraan yang diparkir mengganggu akses, aktivitas, atau bahkan menimbulkan kerugian bagi penghuni rumah, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa hukum perdata.

“Apabila parkir dilakukan terus-menerus atau dalam waktu yang cukup lama hingga mengganggu penghuni rumah dan menimbulkan kerugian, tentu pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mempertimbangkan langkah hukum,” jelasnya.

Namun demikian, Dr. Djoko menegaskan bahwa tidak semua kendaraan yang berhenti atau parkir di depan rumah orang lain secara otomatis dapat dianggap sebagai pelanggaran. Menurutnya, perlu dilihat status area yang digunakan, apakah merupakan fasilitas atau jalan umum, serta sejauh mana keberadaan kendaraan tersebut benar-benar mengganggu hak pemilik rumah.

“Kalau berada di area publik dan tidak menghalangi akses atau menimbulkan kerugian, tentu konteksnya berbeda. Yang menjadi persoalan adalah ketika parkir tersebut mengganggu secara nyata dan terus terjadi,” katanya.

Dr. Djoko mengajak masyarakat untuk mengedepankan langkah-langkah bijaksana dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menyarankan agar pemilik rumah terlebih dahulu menegur pemilik kendaraan dengan cara yang baik, kemudian meminta bantuan pengurus RT atau RW untuk melakukan mediasi apabila teguran tidak mendapatkan respons.

“Langkah hukum sebaiknya menjadi pilihan terakhir. Dahulukan komunikasi dan mediasi. Tetapi jika gangguan terus terjadi dan kerugian tetap dialami, masyarakat dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dr. Djoko.

Ia pun mengimbau para pemilik kendaraan agar lebih bijaksana dalam memilih lokasi parkir. “Sebaiknya kendaraan diparkir di area yang memang diperuntukkan untuk umum atau tempat parkir yang tersedia, sehingga tidak mengganggu hak dan kenyamanan orang lain. Kesadaran seperti ini penting untuk menjaga hubungan baik dalam kehidupan bermasyarakat,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....