Tak Cukup Disuspend, DPRD Minta SPPG Diproses Hukum jika Lalai

  • 03 Sep 2026 17:48 WIB
  •  Surabaya

‎RRI.CO.ID, Sidoarjo – Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo sekaligus Kasatkorwil Banser Jawa Timur, Rizza Ali Faizin, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Menurutnya, penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak cukup apabila hasil investigasi menemukan adanya kelalaian yang menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.

‎Ratusan santri mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap makanan program pemerintah pada Selasa 1 September 2026. Para korban kemudian mendapatkan penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan. Dugaan kejadian tersebut juga dilaporkan berdampak pada sejumlah lembaga pendidikan lain yang menerima distribusi makanan dari SPPG yang sama.

‎Rizza menilai banyaknya penerima manfaat yang terdampak harus menjadi dasar dilakukannya investigasi secara menyeluruh. Pemeriksaan, kata dia, tidak cukup hanya melihat kondisi makanan setelah dikonsumsi, tetapi perlu menelusuri seluruh proses penyelenggaraan MBG, mulai dari pengadaan bahan baku, kualitas dan penyimpanan bahan makanan, proses pengolahan, kebersihan dapur dan peralatan, pengemasan hingga distribusi kepada penerima manfaat.

‎“BGN harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kalau ditemukan adanya kelalaian dalam pelaksanaan dan kelalaian itu menyebabkan ratusan santri menjadi korban, maka harus diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum,” kata Rizza, Kamis 3 September 2026.

‎Ia menegaskan, keputusan melakukan suspend terhadap SPPG merupakan langkah awal untuk mencegah kejadian serupa selama proses evaluasi berlangsung. Namun, sanksi administratif tersebut tidak boleh menjadi titik akhir apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran serius.

‎“Ini bukan persoalan sederhana karena menyangkut keselamatan ratusan anak. Jangan sampai persoalan ini hanya selesai dengan suspend, kemudian berjalan kembali tanpa ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.

‎Rizza meminta BGN bersama APH memastikan investigasi dilakukan secara transparan dan berbasis bukti. Setiap tahapan yang diduga menjadi sumber persoalan perlu diperiksa untuk memastikan apakah kejadian tersebut disebabkan persoalan teknis, kelalaian dalam pelaksanaan, pelanggaran standar keamanan pangan, atau faktor lainnya.

‎Menurutnya, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan kelalaian yang memenuhi unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Penanganan perkara juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada para korban sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola SPPG lainnya agar tidak mengabaikan standar keamanan pangan.

Selain meminta proses investigasi dan penegakan hukum, Rizza mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan memberikan pendampingan maksimal kepada seluruh santri yang terdampak. Penanganan tidak boleh berhenti setelah korban mendapatkan perawatan awal, tetapi harus dikawal hingga proses pemulihan selesai.

‎“Pemkab dan Dinas Kesehatan harus hiperaktif dalam pendampingan. Pastikan seluruh santri mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dan proses pemulihannya dikawal sampai tuntas,” katanya.

‎Rizza menegaskan keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG. Ia berharap kasus di Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam menjadi momentum bagi BGN dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap SPPG, termasuk memperjelas mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan di lapangan.

‎“Yang paling penting sekarang adalah keselamatan para santri, penyebab kejadian harus ditemukan, dan kalau memang ada kelalaian yang terbukti mengandung unsur pidana, jangan ragu untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

‎

‎

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....