Eri Cahyadi Tegaskan Pengelolaan Limbah Medis Surabaya Harus Sesuai Prosedur

  • 26 Agt 2026 17:27 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pengelolaan limbah medis di rumah sakit milik Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki prosedur khusus. Penegasan ini disampaikan menyusul temuan limbah medis yang sebelumnya ramai ditemukan di kawasan perbatasan Surabaya-Sidoarjo.

Eri mengatakan kantong yang ditemukan dalam tumpukan limbah tersebut merupakan kantong obat. Kantong itu digunakan untuk membawa obat yang diberikan kepada pasien setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kemarin ketika ada kejadian limbah medis, saya juga menyampaikan bahwa kantong yang ditemukan merupakan bungkus obat. Itu adalah kantong untuk membawa obat,” kata Eri, usai hadiri rapat paripurna, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurutnya, kantong kertas tersebut tidak digunakan sebagai wadah pembuangan limbah medis. Jika digunakan untuk menampung berbagai jenis alat medis bekas, kantong tersebut dinilai tidak akan mampu menahan beban dan berpotensi rusak.

“Kalau semua suntikan dimasukkan ke dalam kantong tersebut, tentu tidak akan cukup dan kantong kertasnya akan rusak. Tetapi akhirnya hal tersebut juga terbukti,” ujarnya.

Eri juga menyoroti perbedaan merek alat medis yang ditemukan dengan produk yang digunakan rumah sakit terkait. Menurutnya, perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menelusuri asal-usul limbah.

“Yang kedua, merek yang ditemukan juga tidak pernah digunakan oleh rumah sakit tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eri memastikan seluruh rumah sakit di Kota Surabaya, khususnya rumah sakit milik Pemkot Surabaya, memiliki mekanisme pengelolaan limbah medis. Proses tersebut dilakukan mulai dari pengumpulan hingga pengangkutan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Limbah medis, kata Eri, dikumpulkan menggunakan wadah yang telah ditentukan sesuai jenis dan karakteristiknya. Setelah terkumpul, limbah tersebut kemudian diambil pihak ketiga untuk dibawa ke fasilitas pengolahan limbah B3.

“Yang paling penting, seluruh rumah sakit di Kota Surabaya, khususnya rumah sakit milik Pemerintah Kota Surabaya, memiliki prosedur pembuangan limbah medis,” lanjutnya.

Ia menambahkan, limbah medis tidak dibuang sembarangan karena harus diproses di tempat khusus. Limbah tersebut dibawa ke fasilitas pengolahan limbah B3 yang memang diperuntukkan untuk pemusnahan.

"Setelah itu limbah diambil oleh pihak ketiga dan dibawa ke tempat pengolahan limbah B3 yang memang diperuntukkan untuk pemusnahan," tutur Eri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....