Sebanyak 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Surabaya
- 26 Agt 2026 14:28 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar dimusnahkan Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai.
- Peredaran rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp36,03 miliar, terdiri dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
- Kanwil DJBC Jawa Timur I mencatat 119 penindakan, sementara KPPBC TMP B Sidoarjo melakukan 248 penindakan hingga Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal, Rabu, 26 Agustus 2026. Pemusnahan simbolis dilakukan dengan pembakaran di halaman Balai Kota Surabaya. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi mengatakan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp64,2 miliar. “Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman.
Potensi tersebut terdiri dari penerimaan cukai Rp26,98 miliar, PPN hasil tembakau Rp6,36 miliar, dan pajak rokok Rp2,70 miliar. Rusman menjelaskan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai.
Penerimaannya disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk diteruskan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga berdampak terhadap pendapatan daerah.
“Kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, dan Forkopimda. Ia meminta pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus diperkuat di lapangan.
Eri juga menyoroti aspek kesehatan masyarakat karena kandungan rokok ilegal tidak melalui pengawasan sebagaimana produk legal. “Yang saya lebih khawatir itu adalah terkait kandungan di dalam rokok itu. Siapa yang memastikan kandungan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan barang bukti berasal dari penindakan Kanwil DJBC Jawa Timur I dan KPPBC TMP B Sidoarjo. Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang 26,2 juta batang, sedangkan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 penindakan dan menangani lima berkas penyidikan. Pada periode yang sama, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan 248 kali penindakan terhadap rokok ilegal. Rudy menegaskan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara maupun daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....