BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta

  • 06 Agt 2026 15:35 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • BPOM Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal jenis trihexyphenidyl dan tramadol senilai Rp540,03 juta untuk mencegah penyalahgunaan yang diperkirakan dapat mengancam lebih dari 10.000 pelajar.
  • Obat ilegal berasal dari pengiriman Jakarta menuju Makassar melalui Bandara Juanda dan diduga akan didistribusikan ke wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

RRI.CO.ID, Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni trihexyphenidyl dan tramadol, Kamis, 6 Agustus 2026. Obat ilegal tersebut diperkirakan berpotensi membahayakan lebih dari 10 ribu pelajar.

Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet berlogo TMD dalam kemasan strip. Nilai keekonomian barang bukti tersebut mencapai Rp540.030.000.

"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata Yudi.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis bersama Anggota DPR RI Komisi IX Indah Kurnia, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Kepala BIN Daerah Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda Surabaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.

Anggota Komisi IX DPR RI Indah Kurnia bersama Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto, serta perwakilan Lanudal Juanda, Bea Cukai Jawa Timur I, dan instansi terkait melakukan pemusnahan simbolis 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung trihexyphenidyl dan tramadol di Kantor BBPOM Surabaya, Kamis (6/8/2026). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberantas peredaran obat ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya pelajar, dari penyalahgunaan obat. (Foto: RRI/Ermina Jaen)

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat ilegal dari Jakarta dan sekitarnya yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Selanjutnya, obat-obatan itu diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Kasus tersebut pertama kali diungkap Lanudal Juanda. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada BBPOM Surabaya untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya. Menurut Yudi, pemusnahan dilakukan untuk memastikan obat ilegal tersebut tidak kembali beredar dan disalahgunakan masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang berisiko serius terhadap kesehatan.

Ia menegaskan, peredaran obat ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dijerat Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BBPOM Surabaya akan menelusuri sumber pemasok dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yudi juga mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk. Untuk obat keras, masyarakat diminta membeli hanya di apotek resmi berdasarkan resep dokter.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....