Razia Serentak, Ribuan Botol Miras Ilegal Disita di Sidoarjo

  • 02 Agt 2026 22:37 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengintensifkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui razia serentak di 18 kecamatan. Operasi yang melibatkan unsur Forkopimda, Forkopimka, serta seluruh camat itu berhasil menyita 1.696 botol miras dari berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol ilegal.

Razia yang digelar tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah mempersempit ruang gerak peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 851 botol ditemukan di sebuah ruko di kawasan Graha Kota yang berkedok toko vape, sementara 845 botol lainnya berasal dari sejumlah kecamatan.

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan operasi serentak di seluruh kecamatan merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memerangi peredaran miras ilegal. Menurutnya, keterlibatan para camat membuat pengawasan di wilayah menjadi lebih efektif.

"Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah," kata Subandi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu 2 Agustus 2026.

Subandi mengungkapkan, petugas menemukan modus baru penyimpanan miras dengan memanfaatkan ruko yang tampak seperti toko rokok elektrik. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, bagian belakang bangunan tersebut ternyata digunakan sebagai gudang penyimpanan ratusan botol minuman keras.

"Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring, padahal praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas," tegas Subandi.

Pemkab Sidoarjo memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun penyimpanan miras ilegal di lingkungan sekitar.

"Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti," pungkas Subandi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....