Pemkot Surabaya Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan dengan ATM Samsat QRIS

  • 23 Agt 2026 19:12 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Pemkot Surabaya menyediakan ATM Samsat QRIS untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan secara mandiri.
  • Layanan tersedia di 5 UPTB Samsat dan sejumlah kantor kecamatan di Surabaya. Warga cukup membawa STNK serta mengetahui nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
  • Pembayaran pajak kendaraan menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menyediakan layanan ATM Samsat QRIS untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara mandiri tersebut tersedia di lima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).

Kepala Bapenda Surabaya Rachmad Basari mengatakan layanan tersebut merupakan kerja sama dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur. “Ini difasilitasi dari teman-teman Bapenda Provinsi Jatim dalam membayar pajak tahunan,” kata Basari, Minggu, 23 Agustus 2026.

Menurutnya, layanan ATM Samsat QRIS memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan secara mandiri tanpa harus mengantre di loket. Warga cukup membawa STNK serta mengetahui nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

Lima lokasi layanan tersebut berada di UPTB 1 Tambak Rejo, UPTB 2 Rungkut Asri, dan UPTB 3 kawasan Wiyung. Selanjutnya, layanan tersedia di UPTB 4 Dukuh Kupang dan UPTB 5 Sukodami, Manyar Sabrangan.

Selain UPTB, layanan pembayaran pajak kendaraan juga tersedia di sejumlah kantor kecamatan, termasuk Tambaksari, Sawahan, Bubutan, dan Karangpilang. Basari mengatakan perluasan layanan dilakukan untuk mendekatkan akses pembayaran pajak kepada masyarakat.

Pemkot Surabaya juga membuka layanan perpajakan saat Car Free Day di Taman Bungkul setiap Minggu pagi. Layanan tersebut mencakup pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun sejumlah jenis pajak lainnya.

Basari menyebut realisasi penerimaan pajak kendaraan pada 2025 melampaui target yang ditetapkan pemerintah provinsi. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Selain pelayanan pembayaran, Pemkot Surabaya bersama Bapenda Jatim, Satlantas, dan Jasa Raharja melakukan operasi gabungan setiap pekan. Operasi tersebut tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi terkait keselamatan dan tertib administrasi kendaraan.

Basari menjelaskan penerapan opsen PKB dan BBNKB di Surabaya telah berlaku sejak 1 Januari 2025.

"Penerimaan tersebut mendukung pembangunan daerah, termasuk perbaikan jalan, penerangan jalan umum, pedestrian, saluran, pendidikan, dan kesehatan." ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....