Pemkot Surabaya Tertibkan Pengolahan Sampah Ilegal di Keputih

  • 23 Agt 2026 19:12 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Sebanyak 32 dump truck mengangkut residu sampah ke TPA Benowo
  • Terdapat sekitar 22–24 kelompok yang melakukan pemilahan sampah di lokasi tersebut.
  • Pemkot akan menelusuri alur sampah dari 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor pengangkutan sampah

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di kawasan Keputih. Penertiban dilakukan di lahan seluas sekitar 1,4 hektare karena aktivitas tersebut tidak mengantongi izin pengelolaan sampah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengelolaan sampah harus memenuhi standar, termasuk ketersediaan IPAL dan armada pengangkutan. “Boleh melakukan kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Penertiban dilakukan setelah warga melaporkan bau dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi pengolahan sampah tersebut. Eri menyebut persoalan utama bukan hanya aktivitas pemilahan, tetapi juga residu sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi.

Residu yang menumpuk berpotensi menghasilkan air lindi dan mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan warga. Lokasi tersebut digunakan untuk memilah sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe atau Horeka.

“Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak,” tegas Eri.

Eri menegaskan, Pemkot tetap membuka peluang pengelolaan sampah secara legal melalui pemanfaatan lahan pemerintah dengan fasilitas sesuai standar.

Kepala DLH Surabaya M. Fikser mengatakan terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok yang melakukan pemilahan sampah di lokasi tersebut. Menurutnya, pengelola wajib memiliki armada, IPAL, lahan sesuai ketentuan, serta peralatan pemilahan dan pengolahan berbasis 3R.

Dalam proses penertiban, DLH mengangkut residu sampah yang tidak bernilai ekonomi ke TPA Benowo.

“Mulai hari Senin kita sudah melaksanakan pengangkutan. Sampai hari ini sekitar 32 dump truck,” kata Fikser.

Pemkot Surabaya juga akan menelusuri alur sampah dari sektor Horeka hingga tempat pembuangan akhirnya. Fikser menyebut terdapat 5.064 usaha Horeka dan 38 vendor pengangkutan sampah yang akan dipetakan.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan penertiban mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Surabaya Nomor 5 Tahun 2014. Pemkot juga menertibkan 17 bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat beristirahat pekerja pemilah sampah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....