DPRD Surabaya Desak Audit Seluruh Panti Asuhan Usai Dugaan Kekerasan Seksual

  • 22 Agt 2026 21:36 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan penyandang tunanetra di sebuah lembaga pengasuhan anak di Surabaya mendorong DPRD meminta evaluasi menyeluruh. Pemerintah Kota Surabaya dinilai perlu memastikan seluruh lembaga pengasuhan memenuhi standar perlindungan dan keamanan anak.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menilai kasus tersebut tidak cukup disikapi hanya melalui proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi momentum untuk menguji efektivitas pengawasan terhadap lembaga kesejahteraan sosial anak.

"Sebagai warga Surabaya, sebagai juga DPRD merasa sangat prihatin ya atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kemudian juga sekaligus perempuan dan penyandang disabilitas tunanetra ya yang ada di sebuah panti asuhan Surabaya begitu," kata Bang Jo, sapaan akrabnya.

Johari mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada korban. Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan legalitas dan sistem pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) berjalan sesuai ketentuan.

"Sehingga saya melihatnya ini tidak tidak hanya sekadar perkara pidana individual, tetapi lebih kepada juga sistem perlindungan anak, sistem perlindungan perempuan, perlindungan penyandang disabilitas, dan juga yang terpenting adalah tata kelola dan pengawasan lembaga pengasuhan begitu," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertanyakan celah pengawasan yang memungkinkan dugaan kekerasan terjadi di lembaga yang telah berdiri cukup lama. Evaluasi tersebut harus mencakup sistem perlindungan yang diterapkan selama ini.

"Pemerintah kota punya kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus ya kepada korban, begitu. Dan juga evaluasi sistem secara menyeluruh terhadap perlindungan anak dan legalitas LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) itu," katanya.

Dalam penanganan kasus, Johari meminta keamanan dan pemulihan korban menjadi perhatian utama. Ia juga mengingatkan agar identitas korban tidak disebarluaskan karena korban merupakan anak penyandang disabilitas.

"Dan juga ini yang penting juga privacy ya, jadi keamanan identitas korban ya. Jangan sampai terekspos ya, harus betul-betul terlindungi begitu," ujarnya.

Johari meminta Dinas Sosial bersama DP3AK melakukan pemeriksaan yang lebih luas terhadap lembaga pengasuhan anak. Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan izin operasional, tetapi juga kondisi pengasuh, fasilitas, administrasi, keamanan, serta mekanisme perlindungan bagi anak penyandang disabilitas.

"Jadi tidak hanya masalah legalitas saja, tapi juga di situ ada SDM pengasuh, perlindungan anak begitu. Kemudian juga fasilitas dan administrasi, keamanan, apalagi ini disabilitas juga begitu," lanjutnya.

Ia menyebut terdapat sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah, mulai dari tata kelola LKSA hingga perlindungan korban dan anak penyandang disabilitas. Johari juga mengingatkan penerapan Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk LKSA.

"Ini sebuah problem yang bisa kita deteksi, kita tidak tidak tahu apakah juga terjadi di tempat-tempat yang lain seperti itu. Nah, sehingga perlu adanya audit dan mitigasi menyeluruh," tuturnya.

Komisi D DPRD Surabaya selanjutnya akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah terkait mengenai penanganan kasus dan sistem pengawasan lembaga pengasuhan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan evaluasi tidak berhenti pada satu kasus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....