Penerapan Desil Masa Transisi, Surabaya Masih Berpedoman pada Perwali

  • 17 Agt 2026 15:35 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Penerapan data desil dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat masih banyak menimbulkan pro dan kontra karena ditemukan ketidakcocokan di lapangan. Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menyebut Pemerintah Kota Surabaya untuk sementara tetap menggunakan ketentuan yang sudah berlaku sembari menunggu aturan terkait desil dari pemerintah pusat lebih jelas.

"Pemberlakuan sistem desil ini masih dalam proses transisi. Aturan dari Kementerian Dalam Negeri terkait desil juga masih belum sepenuhnya jelas," kata Syaifuddin Zuhri.

Menurutnya, Surabaya saat ini masih berpedoman pada ketentuan yang ada, termasuk memberikan perhatian kepada masyarakat yang tidak masuk dalam desil 1 hingga 5. Warga yang berdasarkan data Pemerintah Kota Surabaya masuk kategori pramiskin atau miskin tetap dapat memperoleh bantuan sesuai aturan yang berlaku.

"Surabaya masih menggunakan ketentuan yang ada, termasuk ketika masyarakat tidak masuk dalam desil 1 sampai 5, tetapi berdasarkan data Pemerintah Kota Surabaya masuk kategori pramiskin atau miskin," ujarnya.

Syaifuddin menjelaskan, proses perubahan data dan penyampaian sanggahan dari masyarakat tidak bisa langsung direspons dalam waktu singkat. Karena itu, Pemkot Surabaya masih menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pemberian bantuan selama masa transisi.

"Sanggahan dari masyarakat juga tidak bisa langsung direspons dengan cepat. Karena itu, untuk sementara tetap menggunakan Perwali yang berlaku," tuturnya.

Ia memastikan masyarakat yang tidak masuk desil 1 sampai 5 tetapi tercatat sebagai keluarga pramiskin atau miskin dalam data Pemkot Surabaya masih mendapatkan bantuan. Kebijakan tersebut mengacu pada Perwali yang berlaku pada tahun ini.

"Data masyarakat yang tidak masuk desil 1 sampai 5, tetapi berdasarkan data Pemerintah Kota masuk kategori pramiskin dan miskin, masih kita berlakukan berdasarkan Perwali tahun ini," katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting diterapkan selama aturan mengenai desil belum ditetapkan secara lebih jelas. Sebab, masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun keperluan pendidikan.

"Barangkali nanti kalau ketentuan desil sudah diputuskan secara jelas, baru kita menyesuaikan. Saat ini masih dalam masa transisi, sementara masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik untuk kebutuhan rutin, pendidikan, maupun dukungan bagi keluarga dan kebutuhan lainnya," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....