Perceraian Tinggi, 48 Anak di Sidoarjo Malah Ajukan Dispensasi Nikah
- 11 Agt 2026 18:55 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo - Tingginya angka perceraian di Kabupaten Sidoarjo beriringan dengan masih ditemukannya pengajuan dispensasi nikah bagi anak yang belum memenuhi batas usia perkawinan. Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mencatat sebanyak 2.640 perkara perceraian telah masuk hingga April 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.036 perkara telah selesai atau diputus oleh majelis hakim. Panitera Muda PA Sidoarjo, Bayu Endragupta, mengatakan perkara perceraian yang masuk masih berpotensi bertambah karena tahun 2026 masih berjalan.
“Perkara perceraian masuk sampai di bulan April tahun 2026 sudah tercatat 2.640 perkara, dan bulan berikutnya jelas bertambah,” kata Bayu, Selasa 11 Agustus 2026.
Menurut Bayu, persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor dominan yang melatarbelakangi konflik rumah tangga. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dapat memicu pertengkaran hingga berujung pada perceraian.
“Terbanyak penyebabnya karena faktor ekonomi,” katanya.
Selain perkara perceraian, PA Sidoarjo juga menerima permohonan dispensasi nikah dari anak yang belum mencapai batas usia minimal perkawinan. Hingga pertengahan 2026, tercatat 48 pemohon mengajukan dispensasi nikah.
Bayu mengatakan jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring berjalannya waktu. “Data tersebut masih memungkinkan bertambah seiring berjalannya waktu,” ujarnya.
Fenomena tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Sidoarjo. Di satu sisi, ribuan perkara perceraian telah masuk ke pengadilan agama. Di sisi lain, masih terdapat anak yang mengajukan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan sebelum mencapai usia yang dipersyaratkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....