Digitalisasi Tak Selalu Untungkan Pelaku Usaha

  • 10 Agt 2026 18:42 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Digitalisasi kerap disebut sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru, karena mampu mempermudah transaksi, memperluas pasar, dan membantu pelaku usaha menjangkau konsumen. Namun, manfaat digitalisasi dinilai belum tentu dirasakan secara merata oleh seluruh pelaku usaha.

Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rumayya mengatakan digitalisasi perlu dilihat secara lebih kritis. Sebab, kemajuan teknologi dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi pada saat yang sama juga berpotensi menciptakan persoalan baru.

Menurut Rumayya, yang perlu dievaluasi bukan hanya seberapa banyak pelaku usaha yang telah menggunakan instrumen digital, tetapi juga seberapa tinggi intensitas dan kedalaman pemanfaatannya serta siapa yang paling mendapatkan manfaat dari digitalisasi.

“Digitalisasi ini banyak yang bilang sebagai sumber pertumbuhan baru. Tetapi kita perlu melihat, apakah digitalisasi ini dinikmati secara inklusif? Yang mendapatkan dampak dari digitalisasi ini kan tidak hanya usaha kecil, usaha besar juga mendapatkan,” kata Rumayya saat diwawancarai RRI Surabaya, Senin 10 Agustus 2026.

Ia menilai, bertambahnya jumlah pelaku usaha yang masuk ke ekosistem digital tidak otomatis membuat seluruhnya semakin diuntungkan. Jika pertumbuhan sektor dan permintaan tidak sebanding dengan bertambahnya jumlah pemain, persaingan justru dapat semakin ketat dan margin keuntungan semakin tipis.

“Betul, digitalisasi mempermudah usaha. Tapi kalau sektornya tidak tumbuh, demand-nya, kemampuannya tidak tumbuh, tapi pemainnya tambah banyak, kan tambah cemas. Barrier to entry semakin besar, margin tambah tipis,” ujarnya.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan penggunaan marketplace memang dapat memperluas pasar, meningkatkan transaksi, dan mendukung daya saing usaha. Namun, BPS juga mencatat adanya risiko dalam ekosistem tersebut, antara lain ketimpangan kekuatan antara pelaku usaha dan platform, keterbatasan akses terhadap data, persaingan yang tidak seimbang, hingga kemungkinan delisting secara sepihak. BPS menilai peningkatan literasi digital dan finansial perlu diikuti kebijakan perlindungan yang memadai.

Rumayya juga menyoroti persaingan antara usaha besar dan usaha kecil. Menurutnya, pelaku usaha dengan sumber daya dan kemampuan digital yang lebih kuat dapat memanfaatkan teknologi untuk memahami karakter konsumen dan memperluas segmen pasarnya.

Kondisi tersebut, kata Rumayya, menunjukkan bahwa digitalisasi tidak selalu memberikan dampak positif kepada seluruh pelaku usaha dalam tingkat yang sama.

“Usaha-usaha yang besar juga dengan digitalisasi, dia mungkin bisa memahami karakter konsumen di kelas yang bawah. Terus karena sudah bisa mempertahankan pendapatan, dia bisa masuk ke bawah. Jadi digitalisasi tidak selalu berdampak positif,” tuturnya.

Perkembangan transaksi digital sendiri menunjukkan bahwa teknologi semakin terintegrasi dalam aktivitas ekonomi. Bank Indonesia mencatat volume transaksi pembayaran digital mencapai 5,15 miliar transaksi pada April 2026, tumbuh 42,86 persen secara tahunan. Transaksi QRIS juga tumbuh 108,43 persen secara tahunan.

Besarnya perkembangan tersebut menunjukkan peluang ekonomi digital yang semakin luas. Namun, Rumayya menilai pertumbuhan penggunaan teknologi perlu diikuti evaluasi mengenai kualitas dan kedalaman pemanfaatannya, termasuk dampaknya terhadap struktur persaingan usaha.

Karena itu, ia mendorong riset dan pemetaan yang lebih mendalam untuk mengetahui pelaku usaha yang paling mendapatkan manfaat dari digitalisasi, sekaligus kelompok yang justru menghadapi tekanan akibat perubahan pola persaingan.

“Jadi kita perlu mengevaluasi lagi, mana yang paling mendapatkan manfaat dari digitalisasi ini, dan mana yang justru menjadi korban dari digitalisasi,” katanya.

Pemetaan tersebut dinilai penting agar kebijakan pengembangan ekonomi digital tidak hanya mengejar peningkatan jumlah pelaku usaha yang masuk ke ekosistem digital. Lebih dari itu, kebijakan perlu memastikan pelaku usaha memiliki kemampuan untuk memanfaatkan teknologi secara produktif dan tetap mampu bertahan di tengah persaingan.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyebut tantangan transformasi digital UMKM kini tidak lagi sebatas persoalan akses internet. Pemerintah mulai mengarahkan perhatian pada penciptaan pasar digital yang lebih adil agar UMKM dapat tumbuh dan bersaing.

Dengan demikian, digitalisasi diharapkan tidak hanya menjadi sarana untuk mempermudah aktivitas usaha, tetapi juga mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, sehingga manfaat teknologi tidak hanya dinikmati oleh pelaku usaha dengan sumber daya yang lebih besar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....