DJP Jatim dan GP Ansor Perkuat Literasi Pajak Pelaku UMKM

  • 07 Agt 2026 08:05 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan
  • GP Ansor Jawa Timur menginstruksikan seluruh pimpinan cabang menjadi teladan dalam kepatuhan perpajakan
  • Masyarakat diminta melaporkan pegawai DJP yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan permintaan tidak semestinya.

RRI.CO.ID, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Jawa Timur memperkuat edukasi dan pendampingan administrasi perpajakan bagi kader, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta badan usaha di lingkungan GP Ansor.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Pendampingan Administrasi Perpajakan yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jawa Timur bersama Ketua PW GP Ansor Jawa Timur di Graha PW GP Ansor Jawa Timur, Surabaya, Kamis, 6 Agustus 2026. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, membantu pelaku usaha menjalankan administrasi perpajakan dengan benar, serta mendorong kepatuhan sukarela.

Selain itu, edukasi diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha melalui pemahaman terhadap perkembangan kebijakan perpajakan. Penandatanganan kerja sama berlangsung bertepatan dengan Ansor Economic Forum (AEF) 2026 yang mengangkat tema "Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha."

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kolaborasi dengan GP Ansor menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan hingga ke berbagai daerah. "Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak itu tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas tersebut diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan," ujar Bimo.

Ia menegaskan, DJP akan terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan guna membangun kepatuhan wajib pajak. Namun, apabila masih ditemukan ketidakpatuhan, tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bimo juga mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan pegawai DJP yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan permintaan yang tidak semestinya. Setiap laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti dan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan.

Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H. Musaffa Safril, menyampaikan pemahaman perpajakan di kalangan kader Ansor masih perlu ditingkatkan. Karena itu, pihaknya menggandeng DJP untuk memperluas edukasi perpajakan kepada kader dan pimpinan Ansor di berbagai daerah.

"Pemahaman dan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam membangun perekonomian yang sehat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kami menginstruksikan para pimpinan cabang untuk patuh pajak sekaligus memberikan teladan kepatuhan perpajakan di daerah masing-masing," kata Musaffa.

Melalui kolaborasi tersebut, Kanwil DJP se-Jawa Timur dan PW GP Ansor Jawa Timur menargetkan terbentuknya ekosistem edukasi perpajakan yang berkelanjutan, mudah diakses, dan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....