Proyek Drainase Bikin Warga Terpeleset, Wali Kota Eri Tegur Kontraktor
- 05 Agt 2026 13:43 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- Wali Kota Eri Cahyadi memerintahkan kontraktor bertanggung jawab atas korban terpeleset jika terbukti lalai, termasuk menanggung biaya pengobatan dan meminta maaf.
- DSDABM Surabaya menjatuhkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada kontraktor serta meminta perbaikan aspek keselamatan kerja dan pembersihan sedimentasi di lokasi proyek.
- Kejadian di Jalan Ngemplak menjadi evaluasi seluruh proyek drainase di Surabaya agar penerapan K3 diperketat demi keselamatan masyarakat.
RRI.CO.ID, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan keselamatan warga menjadi prioritas setelah seorang warga terpeleset di sekitar proyek saluran air di Jalan Ngemplak, Sambikerep, Surabaya. Peristiwa itu membuat Wali Kota Eri langsung menghubungi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Hidayat Syah.
Ia meminta lokasi segera diperiksa dan kontraktor dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai. "Kalau itu ternyata karena kelalaiannya, pengobatan harus ditanggung kontraktor. Kontraktornya juga harus datang ke rumah warga yang melapor dan meminta maaf," kata Eri, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia juga meminta DSDABM memberikan sanksi apabila ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, pembangunan drainase tidak boleh membahayakan keselamatan masyarakat.
"Proyek saluran ini penting untuk mencegah banjir, tapi bukan berarti proyeknya membuat warga Surabaya bahaya," tegasnya.
Eri turut menyampaikan permintaan maaf apabila masih ada proyek Pemkot yang pelaksanaannya kurang memperhatikan keselamatan warga. Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi pekerjaan infrastruktur di lingkungannya.
"Kalau panjenengan melihat ada saluran yang kurang tepat atau pekerjaannya kurang memperhatikan keselamatan, laporkan lewat hotline saya. Ayo kita jaga bersama-sama proyek saluran Surabaya," ujarnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Hidayat bersama tim DSDABM langsung mengecek lokasi proyek. Hasil pemeriksaan menunjukkan penerapan K3 sudah berjalan, namun sedimentasi masih menumpuk di sekitar area pekerjaan.
"Sedimentasi menumpuk itu harus segera diambil supaya tidak menumpuk di jalan dan ketika dilakukan penyiraman tidak licin," ujar Hidayat.
DSDABM kemudian mempertemukan pihak kontraktor dengan warga yang menjadi korban. Kontraktor diminta bertanggung jawab atas kerusakan sepeda motor dan biaya pengobatan korban.
"Sudah saya tegur juga waktu di sana dan saya minta untuk bertanggung jawab. Tolong betulkan sepeda motornya yang rusak dan biaya pengobatan juga ditanggung," katanya.
Selain teguran, DSDABM menjatuhkan sanksi Surat Peringatan (SP) 1 kepada kontraktor. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan proyek.
Hidayat menegaskan pekerjaan dapat dihentikan apabila kontraktor tidak mematuhi arahan yang telah diberikan. Langkah itu dilakukan demi menjamin keselamatan masyarakat.
"Kalau seandainya dia tidak menaati apa yang sudah kita anjurkan, kita akan memberhentikan kegiatannya," tegasnya.
Ia menambahkan kejadian di Jalan Ngemplak menjadi evaluasi bagi seluruh proyek drainase di Surabaya. "Kami minta maaf atas kejadian ini. Ini menjadi evaluasi kami supaya seluruh kontraktor di Surabaya memperketat K3," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....