Seribu Warga Binaan Lapas Surabaya Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan
- 04 Agt 2026 18:37 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya mematangkan proses pengusulan Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Sebanyak 1.103 warga binaan diusulkan menerima pengurangan masa pidana setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pengusulan remisi dilakukan melalui verifikasi administrasi, penelitian kelengkapan dokumen, serta koordinasi internal untuk memastikan seluruh tahapan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan data penghuni per Selasa (4/8/2026), Lapas Kelas I Surabaya dihuni 1.671 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 1.103 orang memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh Remisi Umum HUT RI Tahun 2026.
Rinciannya, sebanyak 19 warga binaan diusulkan menerima remisi satu bulan, 94 orang dua bulan, 354 orang tiga bulan, 228 orang empat bulan, 253 orang lima bulan, dan 143 orang enam bulan.
Sementara itu, 568 warga binaan belum dapat diusulkan menerima remisi. Sebanyak 51 orang masih menjalani pidana pengganti denda (subsider), 50 orang merupakan narapidana seumur hidup, 15 orang berstatus pidana mati, serta 452 orang belum memenuhi persyaratan karena tercatat dalam Register F atau sedang menjalani hukuman disiplin.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menegaskan, seluruh usulan remisi disusun secara selektif agar hak warga binaan diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi ketentuan.
"Seluruh usulan Remisi Umum telah melalui proses verifikasi administrasi dan substantif secara cermat. Kami memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan benar-benar telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga proses pemberian hak remisi dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Sohibur Rachman, Selasa 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, selain telah menjalani sedikitnya enam bulan masa pidana, warga binaan yang diusulkan juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Persyaratan tersebut menjadi dasar dalam proses penilaian sebelum usulan remisi diajukan kepada pemerintah.
Menurut Sohibur, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, tetapi juga bagian dari upaya mendorong keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial.
Karena itu, Lapas Kelas I Surabaya berkomitmen memastikan seluruh tahapan pengusulan Remisi Umum HUT RI Ke-81 Tahun 2026 berlangsung tertib, tepat sasaran, serta sesuai prinsip pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....