Pakar Dorong Penguatan Mitigasi PHK di tengah Tekanan Ekonomi Global
- 03 Agt 2026 16:41 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Bagus Oktafian Abrianto mendorong penguatan langkah mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi global yang berdampak pada perekonomian nasional. Upaya tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi bertambahnya pekerja yang terdampak PHK sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.
Bagus mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat 32.389 pekerja mengalami PHK secara nasional. Dari jumlah tersebut, 2.851 pekerja berasal dari Jawa Timur. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, baik dari internal perusahaan maupun faktor eksternal, seperti tekanan ekonomi global yang turut memengaruhi kondisi ekonomi nasional.
"PHK tidak terjadi karena satu faktor saja. Ada faktor internal perusahaan dan ada pula faktor eksternal, termasuk kondisi ekonomi global yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional," katanya dalam Dialog Aspirasi RRI Surabaya, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Bagus, diperlukan komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), pengusaha, dan serikat pekerja untuk meminimalkan terjadinya PHK. Selain itu, Satgas Mitigasi PHK juga perlu dioptimalkan agar mampu mengidentifikasi potensi persoalan ketenagakerjaan sejak dini dan memfasilitasi penyelesaiannya.
"Komunikasi antarpemangku kepentingan harus diperkuat. Pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, hingga OPD perlu duduk bersama mencari solusi agar PHK dapat diminimalkan," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memberikan perhatian serius terhadap kondisi ekonomi nasional yang dipengaruhi dinamika ekonomi global. Menurutnya, kebijakan yang tepat diperlukan agar dunia usaha tetap mampu bertahan tanpa harus menjadikan PHK sebagai pilihan utama.
Bagus mengingatkan, meningkatnya kasus PHK tidak hanya berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial dan ekonomi yang lebih luas. Dampaknya antara lain meningkatnya angka pengangguran, melemahnya daya beli masyarakat, menurunnya produktivitas, hingga berpotensi memengaruhi iklim investasi.
Selain memperkuat langkah mitigasi, Bagus juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dikawal hingga tuntas dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan, prosesnya harus dikawal hingga tuntas dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, akan tercipta kepastian hukum serta hubungan industrial yang sehat bagi pekerja maupun dunia usaha," tuturnya.
Bagus berharap sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja terus diperkuat dalam mengantisipasi meningkatnya kasus PHK. Menurutnya, langkah mitigasi yang dilakukan sejak dini, didukung pengawasan yang efektif serta penegakan hukum yang konsisten, akan mampu menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....