FSPMI Soroti Lemahnya Implementasi Aturan Ketenagakerjaan di Jatim
- 03 Agt 2026 15:24 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menilai implementasi aturan ketenagakerjaan di lapangan masih belum optimal. Padahal, berbagai regulasi telah mengatur perlindungan terhadap pekerja. Namun, lemahnya pengawasan membuat pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja masih kerap terjadi tanpa penindakan yang tegas.
Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, mengatakan persoalan yang paling sering dihadapi pekerja bukan hanya terkait hubungan kerja, tetapi juga pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta pemenuhan hak-hak normatif yang masih diabaikan oleh sebagian perusahaan.
"Aturannya sudah ada, tetapi implementasinya di lapangan belum berjalan dengan baik. Masih banyak perusahaan yang melanggar, tetapi tidak ditindak secara tegas. Persoalan seperti PKWT dan pemenuhan hak pekerja masih sering kami temukan," kata Nuruddin dalam Dialog Aspirasi RRI Surabaya, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Nuruddin, kondisi tersebut menunjukkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan masih perlu diperkuat. Ia berharap pemerintah lebih tegas memastikan perusahaan menjalankan ketentuan yang berlaku sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan pelanggaran tidak terus berulang.
Selain persoalan hak pekerja, Nuruddin mengakui faktor ekonomi masih menjadi salah satu tantangan dalam hubungan industrial. Namun, ia menegaskan perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi tersebut sebagai alasan utama untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PHK merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh setelah berbagai upaya lain, termasuk efisiensi, dilakukan.
"Faktor ekonomi memang masih menjadi salah satu penyebab perusahaan melakukan PHK. Namun, PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir. Perusahaan perlu mengupayakan berbagai langkah efisiensi terlebih dahulu sebelum memutuskan hubungan kerja," ujarnya.
Untuk memperkuat perlindungan pekerja, FSPMI Jawa Timur saat ini terus mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Pesangon. Menurut Nuruddin, regulasi tersebut diperlukan agar pekerja memiliki kepastian dalam memperoleh hak-haknya apabila PHK tidak dapat dihindari.
Ia juga mengajak para pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja agar memiliki pendampingan saat menghadapi persoalan hubungan industrial. Di sisi lain, pemerintah diharapkan mengoptimalkan pengawasan dan menegakkan aturan ketenagakerjaan secara konsisten.
"Pekerja jangan ragu untuk berserikat agar memiliki pendampingan ketika menghadapi persoalan di tempat kerja. Kami juga berharap pemerintah memperkuat pengawasan dan menjalankan aturan ketenagakerjaan secara tegas sehingga hak-hak pekerja benar-benar terlindungi," tuturnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa penyelesaian hubungan industrial mengedepankan perlindungan terhadap pekerja. Regulasi tersebut juga mengamanatkan agar pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya untuk mempertahankan hubungan kerja ditempuh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....