Keselamatan Transportasi Belum Jadi Budaya
- 04 Agt 2026 15:17 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- Indonesia telah memiliki berbagai regulasi keselamatan transportasi untuk semua moda angkutan, termasuk jalan, pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian.
- Keselamatan transportasi telah menjadi prioritas dari sisi regulasi, namun implementasi di lapangan masih perlu diperkuat oleh seluruh pihak yang terlibat.
- Ketua MTI Jawa Timur Hary Soegiri menekankan bahwa keselamatan harus menjadi budaya dan komitmen bersama dalam penyelenggaraan transportasi di Indonesia.
RRI.CO.ID, Surabaya – Keselamatan transportasi di Indonesia dinilai telah menjadi prioritas dari sisi regulasi. Namun, implementasi di lapangan masih perlu diperkuat agar keselamatan benar-benar menjadi budaya dan komitmen bersama seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur, Hary Soegiri mengatakan Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur keselamatan transportasi pada seluruh moda. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Kalau ditanya apakah keselamatan transportasi sudah menjadi prioritas, saya kira sudah. Regulasi dan undang-undangnya sudah ada. Yang menjadi persoalan adalah implementasinya. Keselamatan belum menjadi budaya dan belum menjadi komitmen bersama," ujarnya dalam Dialog Aspirasi Pro 1 RRI Surabaya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Hary, masih terjadinya kecelakaan transportasi pada moda darat, laut, maupun udara menunjukkan bahwa penerapan aspek keselamatan belum berjalan optimal. Padahal, setiap peristiwa kecelakaan seharusnya menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat sistem keselamatan transportasi nasional.
Ia menegaskan, keselamatan transportasi bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai regulator. Seluruh pemangku kepentingan memiliki peran yang sama penting, mulai dari operator transportasi, pengusaha angkutan, penyedia jasa, hingga masyarakat sebagai pengguna transportasi.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, pengusaha angkutan, masyarakat, dan seluruh pihak yang terlibat harus memiliki komitmen yang sama untuk membangun budaya keselamatan. Aturan saja tidak cukup jika tidak diikuti kesadaran dan pelaksanaan yang konsisten," katanya.
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih mencapai ratusan ribu kasus setiap tahunnya. Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga terus melakukan investigasi terhadap berbagai kecelakaan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian sebagai upaya mendorong perbaikan sistem keselamatan.
Hary menambahkan, tantangan dalam meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia masih cukup besar. Selain kondisi geografis sebagai negara kepulauan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pengawasan yang berkelanjutan, kelayakan armada, serta penyesuaian sistem transportasi terhadap perkembangan teknologi juga perlu menjadi perhatian.
Menurutnya, membangun budaya keselamatan merupakan langkah penting untuk menekan angka kecelakaan transportasi. Karena itu, seluruh elemen perlu memperkuat komitmen agar keselamatan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap aspek penyelenggaraan transportasi di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....