Kado HUT RI, Pemprov Jatim Ringankan Beban Pajak Kendaraan

  • 03 Agt 2026 06:18 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 dan sanksi administratif bagi kelompok masyarakat tertentu. Kebijakan ini menjadi hadiah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 bagi warga yang memenuhi kualifikasi.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan salah satu penerima manfaat kebijakan tersebut adalah pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan bermotor.

"Ada klasifikasi mereka yang mendapatkan pembebasan dari pajak pokok dan denda administratif tahun 2025, salah satunya pengemudi ojek online," kata Khofifah, Minggu, 2 Agustus 2026. Ia menjelaskan kebijakan tersebut diberikan sebagai hadiah kemerdekaan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah telah menetapkan kualifikasi penerima agar bantuan tepat sasaran. "Ini sebagai hadiah Kemerdekaan Republik Indonesia bagi warga masyarakat dengan kualifikasi yang telah ditentukan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, menjelaskan penerima program tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan. Adapun pokok tunggakan dan denda administratif sebelumnya dibebaskan.

"Yang dibebaskan pokok dan dendanya. Sehingga mereka hanya membayar pajak satu tahun seperti yang diberikan kepada ojol," kata Bobby.

Ia menambahkan kebijakan serupa juga berlaku bagi pengemudi kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mencari nafkah. Langkah itu diharapkan dapat meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Pengemudi roda tiga juga mendapatkan kebijakan yang sama. Karena kendaraannya digunakan sebagai mata pencaharian," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....