Pemprov Jatim Dorong Penyandang Disabilitas Jadi Subjek Pembangunan
- 29 Sep 2026 15:24 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong perubahan paradigma dalam memandang penyandang disabilitas sebagai bagian dari subjek pembangunan. Pandangan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang telah disetujui bersama Pemprov Jatim dan DPRD Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan penyandang disabilitas tidak semestinya ditempatkan semata-mata sebagai penerima bantuan. Mereka memiliki hak, kesempatan, tanggung jawab, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara.
“Raperda ini akan membawa perubahan paradigma para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai penerima bantuan, tetapi sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, tanggung jawab, dan kedudukan setara sebagai warga negara,” kata Khofifah, dalam siaran pers Selasa 29 September 2026.
Menurut Khofifah, penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas harus diwujudkan dalam setiap tahapan pembangunan daerah. Hal itu mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi pembangunan.
“Inklusifitas sangat penting karena untuk memenuhi hak-hak mereka. Dibutuhkan keterbukaan semua elemen sehingga sektor memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga bangsa termasuk penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Pemprov Jatim selama ini menjalankan sejumlah program untuk mendukung kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas. Program tersebut antara lain rehabilitasi sosial, bantuan dan asistensi sosial, pendidikan inklusif, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, fasilitasi penempatan kerja, serta peningkatan aksesibilitas layanan publik.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus mendorong sinergi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan agar amanat Peraturan Daerah ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan terukur,” jelas Khofifah.
Khofifah menekankan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk dalam layanan pendidikan, kesehatan, vokasi, dan dunia kerja. Sinergi juga diperlukan bersama dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, perguruan tinggi, media, dan masyarakat agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan kemasyarakatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....