Pemprov Jatim Imbau Kibarkan Merah Putih 30 September
- 30 Sep 2026 05:17 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Gerakan 30 September 1965 menjadi salah satu peristiwa penting dalam perjalanan sejarah Indonesia, ketika sekelompok pasukan menculik sejumlah perwira TNI Angkatan Darat pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi krisis politik dan keamanan nasional serta menjadi bagian dari sejarah yang terus dipelajari dan dibahas dari berbagai perspektif.
Menjelang peringatan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih pada 30 September dan 1 Oktober 2026. Imbauan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @jatimpemprov dan @kominfojatim serta ditujukan kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat di seluruh Jawa Timur.
Pesan Pemprov Jatim menempatkan pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah sekaligus penguatan komitmen kebangsaan. “Warga Jatim, mari bersama mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai wujud penghormatan dan komitmen kita menjaga Pancasila sebagai dasar negara,” tulis Pemprov Jatim dalam keterangan unggahannya.
Sesuai imbauan tersebut, pada Rabu, 30 September 2026, Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang untuk mengenang Tragedi G30S PKI. Selanjutnya pada Kamis, 1 Oktober 2026, bendera dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 WIB sebagai bagian dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Makna dan ketentuan mengenai Bendera Negara dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada pasal 7 ayat (5) berisi, “Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.”
Tata cara pengibaran dan penurunan bendera tertuang dalam pasal 14 ayat (2) yang menyatakan, “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.” Sementara dalam ayat (3) dijelaskan mengenai proses penurunan bendera dilakukan dengan menaikkan bendera terlebih dahulu ke ujung tiang sebelum kemudian diturunkan.
Untuk pelaksanaan peringatan pada 2026, pengaturan mengenai pengibaran pada 30 September dan 1 Oktober merujuk pada pedoman khusus penyelenggaraan Hari Kesaktian Pancasila 2026 yang menjadi dasar imbauan pemerintah. Karena itu, ketentuan umum dalam UU 24/2009 perlu dibedakan dari pedoman teknis yang menetapkan pelaksanaan pengibaran pada tanggal tersebut.
Peringatan G30S bagi generasi muda dapat menjadi ruang untuk mengenal sejarah bangsa secara kritis, memahami dampak konflik politik dan kekerasan, serta menghargai pentingnya persatuan dan kehidupan bernegara berdasarkan Pancasila. Pengibaran Merah Putih pada 30 September dan 1 Oktober juga dapat dimaknai sebagai momentum untuk menjaga ingatan sejarah sekaligus mengambil pelajaran agar generasi berikutnya mampu membangun kehidupan kebangsaan yang damai dan bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....