Gelombang PHK Mengancam, Serikat Minta Negara Bertindak Cepat

  • 02 Agt 2026 22:37 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Sidoarjo – Ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui sektor industri di tengah perlambatan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha, sehingga sejumlah perusahaan mulai melakukan efisiensi, termasuk dengan mengurangi jumlah tenaga kerja.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Sidoarjo meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan agar PHK massal dapat dihindari sejak dini.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Sidoarjo, Suyatno, mengatakan pemerintah harus segera menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja, terutama melalui realisasi jaminan pesangon. Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar pekerja yang terdampak PHK tetap memperoleh hak-haknya secara layak.

"Perlambatan ekonomi membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi. Pemerintah harus segera merealisasikan jaminan pesangon sehingga hak pekerja tetap terlindungi ketika PHK tidak dapat dihindari," ujar Suyatno.

Ia menilai negara perlu hadir lebih kuat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tetap kondusif sehingga perusahaan tidak menjadikan PHK sebagai pilihan utama saat menghadapi tekanan ekonomi.

Senada dengan itu, Sekretaris PD RTMM SPSI Jawa Timur, Rohadi, menegaskan bahwa komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja harus dikedepankan sebelum perusahaan mengambil keputusan melakukan PHK. Menurutnya, dialog sosial menjadi instrumen penting untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

"PHK seharusnya menjadi langkah terakhir. Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluar sehingga hubungan kerja tetap dapat dipertahankan," kata Rohadi.

Rohadi menambahkan, keterbukaan informasi dan kemauan berdialog akan membantu perusahaan menemukan alternatif selain pengurangan tenaga kerja, seperti penyesuaian jam kerja, peningkatan produktivitas, maupun skema efisiensi lainnya yang tidak merugikan pekerja.

Serikat pekerja juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan agar lebih proaktif menjalankan fungsi mediasi dan pencegahan sebelum PHK terjadi. Upaya preventif dinilai lebih efektif dibanding hanya menangani perselisihan setelah pekerja kehilangan pekerjaan.

Dengan langkah tersebut, pemerintah diharapkan mampu menekan potensi gelombang PHK sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....