PHK Meningkat, Disnaker Catat 400 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

  • 12 Jul 2026 18:53 WIB
  •  Surabaya

‎‎RRI.CO.ID, Sidoarjo – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan selama semester pertama 2026. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo mencatat sekitar 400 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Juni 2026, atau naik sekitar 100 orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

‎Tak hanya itu, sekitar 600 pekerja lainnya masih berstatus dirumahkan karena kondisi usaha sejumlah perusahaan belum sepenuhnya pulih. Kondisi tersebut membuat Disnaker meminta perusahaan mengedepankan upaya penyelamatan hubungan kerja sebelum memutuskan melakukan PHK.

‎Sekretaris Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Anwar Khoifin, mengatakan PHK seharusnya menjadi langkah terakhir setelah berbagai alternatif ditempuh. Menurut dia, merumahkan pekerja sementara masih menjadi opsi yang lebih baik karena hubungan kerja tetap terjaga dan karyawan berpeluang kembali bekerja ketika kondisi perusahaan membaik.

‎"Kami berharap perusahaan mengutamakan dialog dengan pekerja. Jika memang kondisi usaha belum memungkinkan, opsi merumahkan karyawan sementara masih lebih baik daripada langsung melakukan PHK, karena ketika kondisi membaik mereka bisa kembali bekerja," kata Anwar, Sabtu 12 Juli 2026.

‎Anwar menjelaskan, kebijakan merumahkan pekerja memberi kesempatan bagi perusahaan memperbaiki kondisi keuangan tanpa kehilangan tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman. Di sisi lain, pekerja juga tetap memiliki peluang memperoleh penghasilan meski tidak penuh serta dapat kembali bekerja saat operasional perusahaan kembali normal.

‎Selain melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan PHK, Disnaker juga memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pekerja yang terdampak PHK juga diarahkan mengikuti program penempatan kerja melalui bursa kerja atau job fair yang rutin diselenggarakan pemerintah.

‎"Kami terus melakukan pendampingan dan mengarahkan pekerja yang terkena PHK agar bisa memperoleh kesempatan kerja baru melalui kegiatan job fair maupun informasi lowongan yang tersedia," ujar Anwar.

‎Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo, Suyatno, mengungkapkan organisasinya saat ini mendampingi sekitar 50 pekerja yang mengalami PHK, termasuk 15 pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan. ‎Menurut Suyatno, setiap proses PHK harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Serikat pekerja juga mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, mulai dari pesangon hingga kewajiban lain yang harus dipenuhi perusahaan. ‎"Perusahaan seharusnya menempuh tahapan terlebih dahulu sebelum PHK. Pekerja bisa dirumahkan dengan skema yang diatur, sehingga keputusan PHK benar-benar menjadi pilihan terakhir," katanya.

‎FSPMI berharap perusahaan lebih mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai dapat melindungi hak pekerja sekaligus memberi ruang bagi perusahaan memulihkan kondisi usaha tanpa kehilangan sumber daya manusia yang telah berpengalaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....