Wali Kota Eri: Terduga Pelaku Pungli CFD Darmo dan Tambak Wedi Minta Maaf
- 29 Jul 2026 16:27 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan terduga pelaku pungutan liar (pungli) di CFD Jalan Darmo dan paguyuban PKL Tambak Wedi telah meminta maaf. Keduanya juga mengakui kesalahan atas pungutan yang dilakukan.
Eri mengatakan kedua pihak datang menemuinya secara bersamaan. Paguyuban PKL Tambak Wedi dan perempuan bernama Erna menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
"Ada dua pihak yang datang menemui saya secara bersamaan. Pertama, paguyuban pedagang kaki lima di Tambak Wedi. Kedua, Bu Erna, yang sempat ramai diperbincangkan karena kasus pungutan di kawasan CFD Darmo. Keduanya telah mengakui kesalahannya," kata Eri, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Eri, paguyuban PKL Tambak Wedi mengakui telah menarik uang dari pedagang. Uang hasil pungutan juga telah dikembalikan kepada para pedagang.
"Setelah kejadian itu saya laporkan, uang yang telah dipungut langsung dikembalikan. Kemudian mereka meminta maaf," tuturnya.
Sementara itu, Erna mengaku melakukan pungutan karena tidak memiliki pekerjaan. Ia menyebut harus memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya.
"Begitu juga dengan Bu Erna yang datang menyampaikan permintaan maaf. Beliau mengatakan bahwa melakukan hal tersebut karena tidak memiliki pekerjaan, sementara harus menghidupi anak-anaknya," ujar Eri.
Eri mengaku lega setelah Erna menjelaskan tidak ada keterlibatan Satpol PP maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Sebelumnya, sempat muncul anggapan kedua instansi itu terlibat dalam praktik pungutan.
"Hal yang membuat saya lega adalah penjelasan Bu Erna bahwa tidak ada keterlibatan Satpol PP maupun DLH. Padahal sebelumnya sempat disampaikan seolah-olah ada keterlibatan dari kedua instansi tersebut," ungkapnya.
Meski memaafkan, Eri menegaskan permintaan maaf seharusnya ditujukan kepada warga Surabaya dan pedagang yang dirugikan. Uang yang dipungut juga harus dikembalikan kepada para korban.
Eri menegaskan permintaan maaf tidak menghentikan proses hukum. Kelanjutan perkara menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
"Meskipun sudah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan. Sebab, yang menentukan kelanjutan proses hukum adalah pihak yang berwenang, yaitu aparat penegak hukum," jelasnya.
Ia menambahkan hasil dan putusan perkara sepenuhnya ditentukan aparat penegak hukum. Pemkot Surabaya, kata dia, tidak akan mengintervensi proses tersebut.
Dalam kesempatan itu, Eri juga membantah keterlibatan Pemkot Surabaya dalam kasus pungli. Menurutnya, setiap laporan masyarakat selalu ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....