Sinergi Tiga Instansi Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp124 miliar
- 08 Sep 2026 18:53 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan senilai Rp124 miliar yang terletak di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri. Sertifikat resmi diserahkan oleh Kakanwil BPN Jatim, Muhammad Naim, kepada Kajati Jatim Abdul Qohar selanjutnya kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi di Gedung Kejati Jatim, Surabaya, Selasa 8 September 2026.
Adapun aset lahan yang berhasil diselamatkan terdiri dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Puskesmas, hingga waduk penampungan air yang sebelumnya sempat diklaim oleh pihak-pihak lain. Dari tiga lahan tersebut tercatat luasan lahan seluas 96.932 meter persegi.
Abdul Qohar selaku Kajati Jatim menyampaikan bahwa penyelamatan lahan tersebut merupakan bukti sinergi antara Kejati Jatim, Pemkot Surabaya, dan BPN Jawa Timur. Ia menegaskan, bahwa Kejaksaan berkomitmen mendukung pemerintah memulihkan hak masyarakat atas fasilitas publik.
"Penyelamatan aset ini memulihkan hak masyarakat Surabaya atas fasilitas publik yang vital, mulai dari Taman Hutan Raya, Puskesmas, hingga Waduk Jeruk. Nilai keberhasilannya tidak sekadar Rp124 miliar, melainkan nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat generasi saat ini dan mendatang," tegas Abdul Qohar.
Ia menjelaskan bahwa penyelamatan aset dilakukan secara cepat dan efisien tanpa perlu melalui proses peradilan yang memakan waktu lama. Menurutnya, penyerahan sertifikat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pengembalian hak atas fasilitas publik bagi warga Surabaya.
“Pemulihan aset ini, tidak hanya sebatas nilai tanah tetapi jauh lebih besar dari nilai tersebut, yakni nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat," tegasnya.
Senada, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penyelamatan aset ini merupakan buah kolaborasi yang sangat baik dengan Kejati Jatim yang memberikan bantuan hukum dan BPN Jatim. Menurutnya, pemulihan aset negara ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aset milik negara dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
“Aset ini nilainya sangat luar biasa, mencapai Rp124 miliar. Dengan kembalinya lahan ini, Pemkot Surabaya akan langsung mengoptimalkannya untuk pergerakan ekonomi kerakyatan, mulai dari pengembangan UMKM, kawasan wisata ruang terbuka hijau, penampungan air waduk, hingga fasilitas kesehatan," ujar Eri usai kegiatan.
Pasca serah terima sertifikat, Eri menegaskan, masih terus mendata dan mengamankan aset yang masih belum memiliki kejelasan status dan dikuasai pihak ketiga. “Kami bersama bersama Kejati Jatim dan BPN Jatim akan terus menginventarisasi sejumlah aset strategis serta ikonik kota lainnya yang masih bermasalah agar dapat diambil alih kembali demi kepentingan warga Surabaya secara luas,” ujarnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....