Bea Cukai Jatim Sita 222 Juta Batang Rokok Ilegal hingga Juni 2026

  • 27 Jul 2026 18:30 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur terus meningkat sepanjang 2026. Kementerian Keuangan mencatat jumlah penindakan, barang bukti, hingga potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jatim I, Kunawi, mengatakan hingga 30 Juni 2026 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 1.667 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,53 triliun.

Komoditas rokok ilegal masih mendominasi hasil pengawasan. Sepanjang semester I 2026, Bea Cukai melakukan 1.064 penindakan di bidang cukai dengan barang bukti berupa rokok ilegal.

"Sebanyak 1.064 penindakan di bidang cukai berhasil mengamankan 222,03 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp330,3 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp199,9 miliar," ujar Kunawi dalam konferensi pers ALCo APBN KiTa Regional Jawa Timur di Surabaya, Senin, 27 Juli 2026.

Jumlah penindakan rokok ilegal tersebut meningkat 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 867 penindakan. Sementara barang bukti yang disita mencapai 222,03 juta batang atau naik 47 persen dari 150,88 juta batang pada tahun sebelumnya.

Nilai barang hasil penindakan rokok ilegal juga meningkat 56 persen menjadi Rp330,3 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp199,9 miliar atau naik 48 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan kategori pelanggaran, rokok polos tanpa dilekati pita cukai masih mendominasi dengan jumlah 220.129.678 batang atau 99,15 persen dari total barang bukti. Sisanya terdiri atas kategori lainnya sebanyak 1.888.330 batang atau 0,85 persen dan SALTUK sebanyak 8.000 batang.

Dari sisi jenis produk, rokok ilegal didominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 217.242.513 batang atau 97,86 persen. Selebihnya merupakan jenis lain sebanyak 4.694.199 batang atau 2,11 persen serta Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 50.416 batang atau 0,02 persen.

Secara keseluruhan, penindakan di bidang cukai menjadi yang terbanyak dengan 1.094 kasus. Sementara penindakan impor tercatat 544 kasus, ekspor 27 kasus, dan fasilitas kepabeanan dua kasus.

Dari sisi nilai barang hasil penindakan, pelanggaran impor menjadi yang terbesar dengan nilai Rp1,18 triliun, disusul penindakan cukai Rp330,44 miliar dan ekspor Rp13,13 miliar.

Kementerian Keuangan menegaskan peningkatan penindakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....