DJP Jatim II Perkuat Basis Pajak lewat Dialog dengan Pemangku Kepentingan
- 08 Jul 2026 18:53 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan dalam rangka Hari Pajak 2026. Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas strategi perluasan basis pajak guna memperkuat ketahanan fiskal di tengah dinamika ekonomi global.
Kegiatan yang digelar di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, Rabu, 8 Juli 2026, juga menjadi Forum Konsultasi Publik (FKP) yang melibatkan instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, asosiasi profesi, dunia usaha, perguruan tinggi, media, hingga wajib pajak. Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agung Yudha Hadiyanto, mengatakan Hari Pajak menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara DJP dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
"Di tengah dinamika ekonomi global, perluasan basis pajak menjadi strategi penting untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, berkelanjutan, dan mampu mendukung ketahanan fiskal nasional," ujarnya.
Ia menjelaskan, pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Pada APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun atau sekitar 74,7 persen dari total pendapatan negara.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Timur II mendapat target penerimaan sebesar Rp36,37 triliun. Hingga awal Juli 2026, penerimaan neto tercatat tumbuh 25,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Capaian ini diharapkan terus meningkat melalui penguatan kepatuhan sukarela dan perluasan basis pajak," katanya.
Dalam forum tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II Agus Saptomo memaparkan strategi perluasan basis pajak di era ekonomi digital, termasuk implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Agus menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru.
"Kebijakan ini hanya menyederhanakan mekanisme administrasi perpajakan agar lebih mudah, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional," ujarnya.
Forum juga menghadirkan pelaku ekonomi digital Hari Purwanto dan Clayren Nathanniel yang berbagi pengalaman sebagai wajib pajak. Keduanya mengapresiasi kemudahan layanan, edukasi, dan pendampingan yang diberikan DJP dalam membantu memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui Forum Konsultasi Publik, peserta turut menyampaikan berbagai masukan terkait penyederhanaan administrasi perpajakan, peningkatan layanan digital, efektivitas sosialisasi kebijakan baru, hingga penguatan komunikasi antara DJP dan masyarakat. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.
Melalui forum ini, DJP Jawa Timur II berharap sinergi dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, asosiasi profesi, media, dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung sistem perpajakan yang adil, adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital, serta mampu memperkuat ketahanan fiskal Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....