Warga Keluhkan Kondisi Pedestrian Depan Plaza BMW dan MINI Arjuno

  • 27 Jul 2026 13:56 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – Pemanfaatan sebagian area pedestrian di Jalan Arjuno, Surabaya, menjadi perhatian warga. Pasalnya, area di depan Plaza BMW dan Mini disebut terpakai untuk bangunan dan fasilitas pendukung, termasuk pos keamanan, sehingga ruang yang semestinya digunakan pejalan kaki terlihat menyempit.

Keluhan tersebut disampaikan pendengar RRI Surabaya, Edi, melalui Program Halo RRI, Jumat 24 Juli 2026. Ia meminta pihak terkait mengecek pemanfaatan area pedestrian tersebut, termasuk memastikan apakah bangunan maupun fasilitas yang berada di lokasi telah sesuai dengan izin yang dimiliki.

"Kalau pedagang kaki lima saja ditertibkan ketika menggunakan ruang yang bukan peruntukannya, bagaimana dengan bangunan atau fasilitas usaha yang mengambil sebagian area pedestrian? Mohon dinas terkait dapat mengecek dan menindaklanjuti," ujar Edi kepada Tim Halo RRI.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Tim Halo RRI Surabaya meminta tanggapan kepada Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, M. Hanang Prasetyo Adi.

Hanang menjelaskan, pengecekan terhadap bangunan dan fasilitas di area Plaza BMW dan Mini, Jalan Arjuno, perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan izin bangunan yang dimiliki.

"Kecamatan bisa mengecek apakah sudah sesuai atau tidak dengan izin mendirikan bangunannya," jelas Hanang saat memberikan pernyataannya kepada RRI Surabaya, Senin 27 Juli 2026.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggunaan pedestrian yang tidak sesuai dengan ketentuan, penindakan dapat dilakukan sesuai kewenangan.

"Kalau berhubungan dengan penindakan dan memang menggunakan pedestrian, pasti kita tindak," tambahnya.

Karena itu, aduan warga tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan di lapangan oleh pihak kecamatan bersama instansi terkait. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan area di sekitar Plaza BMW dan Mini, Jalan Arjuno, telah sesuai dengan izin bangunan dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

Sementara itu, fungsi pedestrian sebagai ruang bagi pejalan kaki tetap perlu dijaga agar tidak beralih fungsi dan mengganggu keselamatan maupun kenyamanan masyarakat.

Melalui Program Halo RRI, aduan warga menjadi pintu masuk untuk meminta kejelasan atas pemanfaatan fasilitas publik. Dalam persoalan ini, kepastian mengenai kesesuaian izin bangunan dan penggunaan area pedestrian di Jalan Arjuno menjadi hal yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....