Wali Kota Eri Kawal Penegakan Hukum Dugaan Premanisme di Ngagel Rejo

  • 27 Jul 2026 11:47 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penanganan dugaan penyerobotan dan intimidasi terhadap ruko di kawasan Ngagel Rejo sepenuhnya diproses melalui jalur hukum
  • Sengketa bermula ketika pemilik baru membeli ruko melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Bank BRI.
  • Namun, pemilik lama diduga tidak menerima dan mendatangkan sekelompok orang untuk menguasai serta merusak bangunan.

RRI.CO.ID, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penanganan dugaan penyerobotan dan intimidasi terhadap ruko di kawasan Ngagel Rejo sepenuhnya diproses melalui jalur hukum. Ia meminta pemilik sah tidak takut dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan setelah Eri melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Sabtu, 25 Juli 2026, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pendudukan paksa oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat. "Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jadi jangan mau menang sendiri dan jangan pakai kekuatan premanisme. Selesaikan lewat jalur hukum karena kalau model begini, rusak tali persaudaraan di Kota Surabaya," kata Eri, Senin, 27 Juli 2026.

Menurut Eri, sengketa bermula ketika pemilik baru membeli ruko melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Bank BRI. Namun, pemilik lama diduga tidak menerima dan mendatangkan sekelompok orang untuk menguasai serta merusak bangunan.

Eri meminta pemilik ruko segera melaporkan dugaan penguasaan paksa tersebut kepada kepolisian agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan. "Yang diambil paksa kemarin, saya minta lapornya langsung ke polisi, bukan ke Pak Wali. Biar proses hukumnya berjalan. Laporan ke kepolisian sudah masuk dan saat ini kepolisian sudah memprosesnya," ujarnya.

Ia menegaskan Pemkot Surabaya bersama Satgas Anti-Premanisme tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk intimidasi yang dapat mengganggu ketertiban dan iklim investasi di Kota Pahlawan. "Tugas Satgas Anti-Premanisme ketika lokasi dikuasai secara ilegal adalah mendatangi lokasi agar hal itu tidak terjadi. Kalau ada aksi seperti itu lagi, ya kita tangkap. Selesaikan saja lewat jalur hukum yang berlaku," katanya.

Eri berharap proses hukum yang didukung bukti rekaman CCTV serta pengawalan kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. "Saya berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara hukum dan memberi kejelasan untuk kedua belah pihak," ujarnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....