DPRD Surabaya Dorong Perwali Perjelas Aturan Domisili Penghuni Kos

  • 24 Jul 2026 12:23 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota segera merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian teknis terkait penggunaan alamat kos atau kontrakan sebagai domisili administrasi kependudukan sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hunian Layak DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin menjelaskan, perda tersebut memberikan hak kepada penghuni kos untuk menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat resmi pada KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Konsekuensinya, pemilik kos diwajibkan memberikan surat pernyataan tidak keberatan.

"Penghuni kos sekarang bisa menggunakan alamat kos sebagai alamat KTP dan KK. Pemilik kos wajib memberikan surat tidak keberatan. Kalau tidak memberikan, nantinya bisa dikenai sanksi," kata Saifuddin, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Saifuddin, pemberian hak administrasi kependudukan itu juga harus diimbangi dengan kehati-hatian pemilik kos dalam menerima penyewa. Ia menilai proses seleksi sejak awal menjadi langkah penting untuk meminimalkan persoalan di kemudian hari.

"Pemilik kos harus melakukan mapping atau screening. Jangan hanya mengambil uang sewanya tetapi tidak mau menerima risiko administrasinya. Kalau memang calon penghuni dianggap bermasalah, ya jangan diterima sejak awal," ujarnya.

Meski perda telah berlaku sejak Maret 2026, Saifuddin mengakui ketentuan teknis pelaksanaannya belum tersedia. Karena itu, ia meminta pemerintah kota segera menyusun Perwali yang mengatur mekanisme pelaksanaan, termasuk bentuk sanksi administratif.

"Saya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera membuat Perwali. Di Perda hanya diatur secara umum. Soal teknis, termasuk bentuk sanksi administratif seperti apa, itu harus dijelaskan dalam Perwali," tegasnya.

Ia juga berharap penyusunan Perwali melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha rumah kos dan masyarakat. Dengan demikian, aturan yang diterbitkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengakomodasi berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan Perda Hunian Layak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....