Aduan Lapor Cak Eri Ungkap Penipuan Loker, Dua Oknum Dipecat
- 09 Agt 2026 10:12 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- Dua oknum Pemkot Surabaya dipecat setelah terbukti terlibat dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan.
- Kasus terungkap melalui Hotline Lapor Cak Eri setelah warga mengaku diminta Rp20 juta untuk masuk Dishub.
- Pemkot mengingatkan masyarakat tidak percaya tawaran pekerjaan berbayar dan melaporkan praktik serupa.
RRI.CO.ID, Surabaya – Pemkot Surabaya memberhentikan dua oknum yang diduga terlibat penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan. Keduanya merupakan tenaga harian lepas Dinas Perhubungan dan personel Satpol PP Surabaya.
Kasus tersebut terungkap setelah warga melapor melalui Hotline Lapor Cak Eri. Warga tersebut mengaku dijanjikan dapat bekerja di Dishub Surabaya dengan menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub. Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan oknum tersebut mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya,” kata Trio, Minggu, 9 Agustus 2026.
Dishub Surabaya kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar pemberian sanksi. Oknum THL tersebut langsung diberhentikan karena melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, turut terungkap keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya. Pemkot kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap personel tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan kedua oknum saling mengenal saat menjalankan penugasan bersama. Kesepakatan tersebut kemudian terjadi setelah warga meminta bantuan untuk masuk bekerja di Dishub.
“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya,” katanya.
Irna menegaskan kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat Satpol PP Surabaya. Personel tersebut telah mengakui kesalahannya dan diberhentikan per 9 Agustus 2026.
“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi,” ujarnya.
Irna menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 2025 dan warga dijanjikan bekerja sekitar November atau Desember. Karena tidak ada kejelasan, sempat disepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.
Namun, pengembalian uang belum sepenuhnya diselesaikan hingga warga melapor melalui Hotline Lapor Cak Eri. Satpol PP menyatakan siap menjadi saksi jika perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian.
Irna mengingatkan masyarakat bahwa penerimaan pegawai Pemkot Surabaya berdasarkan kebutuhan dan mekanisme resmi. Tidak ada pegawai yang dapat memasukkan seseorang bekerja secara pribadi.
“Penerimaan pegawai didasarkan pada kebutuhan, bukan berdasarkan permintaan perorangan atau masing-masing instansi,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....