Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
- 31 Jul 2026 20:00 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pembebasan pajak daerah untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Program ini berlangsung pada 1–31 Agustus 2026. Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, Jumat, 31 Juli 2026, mengatakan program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah. “Program ini dimulai 1 Agustus besok sampai 31 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini untuk meringankan beban masyarakat di kondisi ekonomi saat ini dan meningkatkan penerimaan pendapatan daerah," katanya.
Selama program berlangsung, masyarakat mendapat pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan juga dihapuskan.
“Buruh yang memiliki sepeda motor roda dua mendapat potongan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk pajak tahun 2025 dan sebelumnya. Syaratnya cukup melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan dan slip gaji," ucapnya.
Pembebasan tunggakan juga diberikan kepada pemilik sepeda motor yang terdaftar dalam data P3KE dan DTSEN. Kendaraan roda tiga turut memperoleh pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya.
“DTSEN itu 2025 ke belakang dibebaskan dengan nilai PKB maksimal Rp500.000. Pengemudi transportasi online juga mendapat pembebasan tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua, tetapi hanya bisa memilih satu kategori insentif," tuturnya.
Bapenda Jatim memperkirakan program ini dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak. Nilai pembebasan diproyeksikan mencapai Rp17,25 miliar. "Penerimaan daerah diperkirakan tetap mencapai Rp297,46 miliar," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....