Belum Ada Larangan Pembelian BBM Subsidi bagi Kendaraan Tunggak Pajak di Jatim
- 08 Jul 2026 16:06 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya– PT Pertamina Patra Niaga memastikan belum ada rencana penerapan kebijakan yang melarang kendaraan yang belum membayar pajak membeli BBM bersubsidi di Jawa Timur. Kebijakan tersebut saat ini hanya diberlakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bagian dari mekanisme yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan hingga kini belum ada pembahasan maupun koordinasi terkait penerapan kebijakan serupa di Jawa Timur.
"Kebijakan tersebut spesifik untuk wilayah NTT. Tujuannya mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk Jawa Timur sampai saat ini belum ada pembahasan maupun rencana penerapannya," ujar Ahad, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menegaskan masyarakat Jawa Timur tidak perlu khawatir karena belum ada agenda penerapan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
Kebijakan di NTT sendiri diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTT, Johny Ericson Ataupah, sebelumnya menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di provinsi tersebut baru sekitar 40 persen.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Selain kendaraan yang menunggak pajak, pemerintah daerah juga menyoroti banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang telah lama beroperasi di NTT tanpa melakukan mutasi maupun membayar pajak setempat.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga mencatat adanya perubahan pola konsumsi BBM masyarakat setelah penyesuaian harga Pertamax. Ahad mengatakan konsumsi Pertalite di Jawa Timur meningkat sekitar 7–10 persen akibat sebagian pengguna beralih dari Pertamax.
"Peralihan konsumsi ini sudah kami proyeksikan sebelumnya. Karena itu kami telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar pasokan tetap aman," katanya.
Menurutnya, besaran peralihan berbeda di setiap daerah dan cenderung lebih tinggi di kawasan perkotaan yang memiliki jumlah kendaraan lebih banyak.
Ahad menjelaskan perpindahan tersebut tidak berarti masyarakat sepenuhnya meninggalkan Pertamax. Sebagian konsumen hanya beralih ke Pertalite sehingga konsumsi Pertamax mengalami penyesuaian.
Data perubahan pola konsumsi itu juga telah disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan perhitungan kebutuhan kuota BBM bersubsidi hingga akhir 2026. Namun, penetapan besaran kuota tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga menyatakan siap mendukung penyaluran biodiesel B50 apabila pemerintah resmi memberlakukannya.
"Kami siap menjalankan penugasan pemerintah. Dari sisi infrastruktur distribusi tidak ada kendala. Tinggal menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai waktu pelaksanaan maupun penetapan harganya," ujar Ahad.
Ia menjelaskan seluruh terminal BBM di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menerima, menyimpan, dan menyalurkan B50 hingga ke SPBU.
B50 merupakan pengembangan program biodiesel B40 dengan peningkatan kandungan biofuel berbahan baku minyak sawit dari 40 persen menjadi 50 persen. Meski demikian, Ahad menegaskan pengujian teknis dan kelayakan penggunaan B50 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui Kementerian ESDM, sedangkan Pertamina bertugas memastikan kesiapan distribusi.
"Secara teknis distribusi kami sudah siap. Kami tinggal menunggu penugasan resmi dari pemerintah untuk mulai menyalurkan B50 kepada masyarakat," ujarnya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....