Unicomindo Minta Kepastian dari Pemkot Surabaya
- 03 Jul 2026 12:08 WIB
- Surabaya
RRI CO.ID, Surabaya - Kuasa hukum PT UNICOMINDO, Robert Simangunsong, S.H., M.H., menyampaikan telah melayangkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait penyelesaian pembayaran yang diklaim sebagai hak perusahaan dalam perkara sengketa pengelolaan sampah dengan nilai sekitar Rp104,24 miliar.
Robert yang juga menjabat Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI) mengatakan, surat tersebut dikirim sebagai tindak lanjut atas belum adanya perkembangan penyelesaian setelah pembahasan di Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026.
Menurut Robert, dalam rapat tersebut terdapat kesepahaman untuk mendorong pembahasan penyelesaian hak PT UNICOMINDO. Namun hingga kini, pihaknya menyatakan belum menerima tindak lanjut berupa pertemuan resmi.
"Kami berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Surat peringatan ini kami sampaikan sebagai bentuk iktikad untuk mendorong penyelesaian hak PT UNICOMINDO sebagaimana yang kami pahami berdasarkan putusan pengadilan dan dokumen hukum yang kami miliki," ujar Robert dalam keterangan rilis tertulis di terima RRI, Jumat 3 Juli 2026.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum juga telah meminta penjelasan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan surat balasan yang diterima, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan, sedangkan pendapat hukum bersifat tidak mengikat.
"Penjelasan tersebut menjadi salah satu dasar bagi kami untuk meminta agar proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti. Kami tetap mengedepankan komunikasi dan berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor hukum," katanya.
Robert menambahkan bahwa pihaknya masih membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk mencari penyelesaian yang konstruktif.
"Harapan kami adalah adanya kepastian hukum dan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak. Kami tetap terbuka terhadap komunikasi apabila Pemkot Surabaya ingin membahas langkah penyelesaian selanjutnya," tuturnya.
Menurut Robert, surat peringatan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi atas surat peringatan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....