KADIN Jatim Bahas Dampak Aturan Kemasan Polos terhadap Industri Hasil Tembakau
- 01 Jul 2026 20:15 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - KADIN Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional membahas rencana aturan kemasan rokok polos dan pelarangan bahan tambahan produk tembakau. Forum itu mempertemukan pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan.
Sarasehan bertema "Standarisasi Kemasan dan Pelarangan Bahan Tambahan Lain pada Produk Hasil Tembakau" digelar di Graha KADIN Jatim. Diskusi membahas implikasi ekonomi, sosial, hukum, dan keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional.
Narasumber berasal dari Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akademisi, dan Kementerian Kesehatan. Mereka membahas tindak lanjut Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
KADIN Jatim menilai kebijakan tersebut perlu dibahas secara komprehensif. Alasannya, sektor pertembakauan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan daerah.
Jawa Timur menyumbang 43,9 persen produksi tembakau nasional dan 70 persen penerimaan cukai hasil tembakau. Nilai penerimaan cukai mencapai Rp161,24 triliun pada 2024.
Sektor tersebut juga menghasilkan Pajak Rokok Rp14 triliun dan DBHCHT Rp3,57 triliun. Ekosistem pertembakauan menopang lebih dari 90 ribu pekerja langsung serta 387 ribu petani tembakau dan cengkih.
Ketua KADIN Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan kebijakan harus mempertimbangkan dampak terhadap seluruh mata rantai industri. Menurutnya, jutaan masyarakat menggantungkan penghidupan pada sektor pertembakauan.
"Menekan industri legal secara berlebihan sama saja dengan menyuburkan ekosistem kriminalitas ekonomi. Kebijakan publik harus berbasis data empiris, keadilan, dan keseimbangan," ujarnya.
Adik menilai pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang sehat untuk mendukung pembangunan nasional. Industri hasil tembakau dinilai tetap menjadi mitra strategis negara dalam menopang penerimaan negara.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Erwin Aksa berharap rekomendasi sarasehan menjadi masukan bagi pemerintah. Menurutnya, kebijakan harus menjaga petani, pengusaha, dan mencegah bertambahnya angka pengangguran.
Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian Nugraha Prasetya Yogie mengingatkan dampak kebijakan terhadap industri hasil tembakau. Saat ini terdapat sekitar 1.700 perusahaan, dengan 87 persen merupakan industri kecil dan menengah.
"Apabila ini diterapkan berpotensi menambah peredaran rokok ilegal. Potensi kehilangan penerimaan minimal mencapai Rp31 triliun," jelasnya.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Hanifah Rogayah mengatakan pemerintah tetap membuka ruang dialog. Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui regulasi berbasis bukti ilmiah.
Akademisi Universitas Jember Fendi Setiawan meminta penyusunan regulasi melibatkan koordinasi lintas kementerian sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024. Ia menegaskan setiap pembatasan harus memiliki dasar ilmiah yang kuat dan kepastian hukum yang jelas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....