Sambut HUT RI, Dialog Siskamling Bedah Ketentuan Pemasangan Bendera Negara
- 09 Jul 2026 23:31 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diingatkan untuk tidak sekadar memasang Bendera Merah Putih, tetapi juga memahami aturan dan etika penggunaannya sebagai bentuk penghormatan terhadap lambang negara.
Hal itu mengemuka dalam program Dialog Siskamling Pro 4 RRI Surabaya bertema "Pengetahuan Ketentuan Pemakaian Bendera Negara dalam Menyambut HUT RI", Kamis 9 Juli 2026. Hadir sebagai narasumber AKBP Soegijoto selaku Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Jatim, Briptu I Gusti Bagus Rama Asna dari Subditbintinsos Ditbinmas Polda Jatim, serta Asisten Konselor Adiksi Mahir BNN Jawa Timur, Ika Rahani Rosyidah.
AKBP Soegijoto menegaskan, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih dimulai dari cara masyarakat menyiapkan tiang bendera. Menurutnya, penggunaan tiang seadanya justru mengurangi makna penghormatan terhadap simbol negara.
"Tiang bendera harus kuat, tegak, dan dibuat dengan rapi. Jika menggunakan kayu, sebaiknya dibubut, dihaluskan, lalu dicat agar layak digunakan. Jangan asal mengambil bambu atau kayu yang masih kasar, apalagi memakai pipa penyangga atap rumah sebagai tiang bendera," tegas Soegijoto.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat menghindari penggunaan kayu yang mudah melengkung sehingga posisi bendera tetap tegak dan terlihat pantas selama dikibarkan.
Sementara itu, Briptu I Gusti Bagus Rama Asna menjelaskan sejumlah ketentuan penting terkait pengibaran Bendera Merah Putih. Ia menegaskan, bendera sebaiknya dikibarkan pada pagi hari dan diturunkan kembali saat malam hari.
"Jangan mengibarkan bendera yang sudah luntur, kusut, kotor, atau robek. Sebaiknya bendera diganti secara berkala, maksimal lima tahun sekali agar tetap layak sebagai simbol penghormatan kepada negara," ujarnya.
Ia juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai penyebutan bendera nasional. Menurutnya, istilah yang benar adalah Bendera Sang Merah Putih, sedangkan Sang Saka Merah Putih hanya merujuk pada Bendera Pusaka yang dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Konselor Adiksi Mahir BNN Jawa Timur, Ika Rahani Rosyidah, mengajak masyarakat merayakan Hari Kemerdekaan dengan cara yang positif dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.
"Semarak menyambut Kemerdekaan RI jangan disikapi dengan kemeriahan yang berlebihan, apalagi sampai menyalahgunakan narkoba. Mari isi kemerdekaan dengan kegiatan yang sehat, produktif, dan bermanfaat," kata Ika.
Dialog tersebut juga menyoroti kebiasaan sebagian warga yang memasang Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh tanpa pernah menurunkannya pada malam hari. Kondisi itu umumnya dipengaruhi faktor kebiasaan, ketidaktahuan aturan, hingga alasan kepraktisan.
Akibatnya, banyak bendera yang dibiarkan terpapar panas dan hujan hingga warnanya memudar, kusam, bahkan robek. Berbeda dengan instansi pemerintah seperti RRI yang secara rutin menaikkan dan menurunkan bendera setiap hari sesuai ketentuan.
Melalui edukasi ini, RRI Surabaya bersama Polda Jawa Timur dan BNN Jawa Timur berharap masyarakat semakin memahami tata cara penggunaan Bendera Sang Merah Putih sehingga peringatan HUT Kemerdekaan RI dapat berlangsung dengan penuh rasa hormat, semangat nasionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....