YLPK Jatim Minta Hak Konsumen Dipenuhi saat Pemadaman Listrik
- 22 Jun 2026 15:00 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur meminta hak-hak konsumen tetap dipenuhi saat terjadi pemadaman listrik.
- Ketua YLPK Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo, mengatakan pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa harus menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- YLPK Jatim juga mendorong adanya pertanggungjawaban dari pemerintah maupun PT PLN (Persero) dalam memenuhi hak-hak pelanggan.
RRI.CO.ID, Surabaya - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur meminta hak-hak konsumen tetap dipenuhi saat terjadi pemadaman listrik, termasuk hak memperoleh informasi yang jelas dan jujur serta kompensasi bagi pelanggan yang terdampak gangguan layanan kelistrikan. Ketua YLPK Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo, mengatakan pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa harus menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, perlindungan konsumen tidak hanya berbicara mengenai pemulihan layanan, tetapi juga pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai pengguna jasa kelistrikan. Said menjelaskan terdapat tiga aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam perlindungan konsumen.
Pertama, perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Kedua, pemberdayaan konsumen melalui penyampaian informasi yang jelas, benar, dan jujur. Ketiga, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Tiga hal ini harus berjalan bersama. Konsumen harus dilindungi, diberdayakan melalui informasi yang jelas dan jujur, serta pelaku usaha harus patuh terhadap ketentuan yang berlaku," kata Said dalam Dialog Aspirasi Pro1 RRI Surabaya bertema "Menjaga Keandalan Listrik, Menjamin Kenyamanan Masyarakat", Senin 22 Juni 2026.
Ia menegaskan, dalam situasi gangguan kelistrikan, masyarakat berhak mengetahui penyebab terjadinya pemadaman, wilayah yang terdampak, serta perkiraan waktu normalisasi layanan. Keterbukaan informasi tersebut dinilai menjadi bagian dari hak konsumen yang harus dipenuhi.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa yang digunakan. "Konsumen membutuhkan kepastian informasi. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui apa yang terjadi, kapan listrik kembali normal, dan bagaimana langkah yang sedang dilakukan untuk mengatasi gangguan tersebut," ujarnya.
Selain meminta keterbukaan informasi, Said juga mendorong adanya pertanggungjawaban dari pemerintah maupun PT PLN (Persero) dalam memenuhi hak-hak pelanggan. Menurutnya, penyelenggara layanan publik harus memastikan standar pelayanan dapat berjalan secara konsisten.
"Saya lebih mendorong PLN menerapkan pelayanan standar yang sesuai ketentuan. Kalau berbicara pelayanan prima tentu banyak faktor yang memengaruhi. Yang terpenting, standar pelayanan kepada masyarakat harus benar-benar terpenuhi," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Said juga menyoroti pentingnya pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Menurutnya, kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab penyedia layanan sekaligus bagian dari perlindungan hak konsumen.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sementara itu, PLN juga memiliki mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan apabila tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kompensasi merupakan hak konsumen yang perlu diperhatikan ketika terjadi gangguan layanan yang berdampak kepada masyarakat," tutur Said.
Ia berharap evaluasi terhadap pemadaman listrik yang terjadi tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan listrik yang andal, tetapi juga mendapatkan kepastian informasi, perlindungan hak, dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....