Hapus Berita Tak Bisa Sembarangan, Pakar: Ancam Kemerdekaan Pers
- 11 Jul 2026 07:33 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- Penghapusan konten digital yang menyasar produk jurnalistik harus melalui mekanisme khusus seperti hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers, bukan sembarangan.
- Praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting tanpa prosedur yang sesuai berpotensi membuat situs media ditangguhkan dan mengancam kebebasan pers.
- Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur, dan tindakan mengakses atau menghapus informasi elektronik tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan UU ITE.
RRI.CO.ID, Surabaya - Permintaan penghapusan konten digital yang menyasar produk jurnalistik tidak bisa dilakukan sembarangan. Sengketa pemberitaan memiliki mekanisme khusus melalui hak jawab, hak koreksi, hingga Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Pesan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat, 10 Juli 2026. Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan berkembangnya teknologi digital membuat reputasi seseorang maupun lembaga semakin dipengaruhi oleh hasil pencarian di internet.
Namun, upaya menjaga reputasi digital harus dilakukan melalui jalur yang benar tanpa mengintervensi produk jurnalistik. "Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," kata Fatchur.
Menurutnya, belakangan muncul praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan meski konten yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak pada kebebasan pers.
Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan informasi di ruang digital berbeda-beda sesuai jenis kontennya. "Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," ujarnya.
Aulia mengatakan pemberitaan memang dapat berdampak terhadap reputasi seseorang. Namun, berita juga memiliki fungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, sekaligus referensi masyarakat sehingga keberadaannya mengandung kepentingan publik.
Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan kemerdekaan pers telah dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai masyarakat perlu memperkuat literasi digital agar memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, serta fungsi pers dalam negara demokrasi. "Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, menambahkan berkembangnya ruang digital menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keseimbangan antara hak individu atas reputasi dengan kepentingan publik terhadap informasi. Ia menegaskan sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme di Dewan Pers.
Menurutnya, tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak maupun mengubah atau menghapus informasi elektronik juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. "Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," ujar Andika.
Diskusi ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers di era digital sehingga perlindungan hak individu dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....