Komisi E DPRD Jatim Matangkan Klausul Raperda Disabilitas

  • 15 Jun 2026 18:20 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Komisi E DPRD Jatim, selaku pengusul Raperda penyandang disabilitas, akan segera menindaklanjuti pendapat Gubernur. Baik legislatif maupun eksekutif, sejalan terhadap Raperda ini.

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari, Senin 15 Juni 2026 menjelaskan, draft Raperda yang telah disusun memerlukan penyempurnaan. Sehingga pendapat Gubernur selaku eksekutif, diperlukan untuk menyempurnakan draft tersebut.

"Jadi kalau ada yang sedang kami susun belum sempurna, eksekutif menyempurnakan, itu satu pikiran. Maka ini saya langsung mau follow up di Komisi ini, mau saya sinkronkan kembali," ujarnya.

Komisi E, kata Sri Untari, akan merancang ulang draft Raperd, yang bersinergi dengan OPD terkait dan Koalisi Defable. Agar kelausulnya disempurnakan, sesuai dengan apa yang menjadi masukannya eksekutif.

"Sebelumnya wajib, memang, kelausulnya. Sekarang kan ada pengawasan, tapi kami punya yang namanya KDD (Komisi Disabilitas). Komisi Disabilitas itulah yang nanti akan melakukan pengawasan itu," ucapnya.

Bahkan Komisi E sempat melakukan study banding ke Jakarta, yang mana terdapat Dewan Disabilitas, tetapi belum memiliki Pergub, sehingga belum bisa berjalan. Dari temuan ini, sembari menyusun Pergub serta menyempurnakan klausul.

"Kita minta sekaligus Pergub, supaya nanti kita bisa langsung melaksanakan dari seluruh Perda yang nanti akan disetujui bersama," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....