Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya Capai 95 Persen

  • 22 Jun 2026 08:50 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat pengelolaan sampah medis dan nonmedis melalui pengawasan berbasis data. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan dampak limbah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, tingkat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada 2024 mencapai 95 persen. Pemantauan dilakukan melalui Aplikasi SPEED (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital).

Sekretaris DLH Kota Surabaya Maria Agustin Yuristina mengatakan aplikasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memantau pengelolaan limbah. Data yang tercatat mencakup limbah medis maupun nonmedis yang dihasilkan di Surabaya.

"Kami memiliki tools berdasarkan data aplikasi SPEED. Di situ bisa kita melihat berapa data sampah medis dan nonmedis yang dihasilkan serta yang dikelola," kata Maria, Senin, 22 Juni 2026.

Maria menjelaskan, total limbah B3 yang tercatat sepanjang 2024 mencapai 1.011 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 965 ton telah dikelola dan 46 ton masih tersimpan di tempat penampungan sementara (TPS).

Menurut Maria, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan limbah B3 di Surabaya berjalan cukup baik. Meski demikian, masih terdapat pihak yang belum mampu mengelola limbah secara mandiri.

"Masih ada pihak yang belum melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri karena berbagai keterbatasan," tuturnya.

Ia menjelaskan limbah B3 merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Jika tidak ditangani dengan baik, limbah tersebut dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Untuk mendukung pengelolaan sampah medis rumah tangga, Pemkot Surabaya mengoptimalkan Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO). Program tersebut telah diterapkan secara nasional di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Maria mengatakan masyarakat dapat membuang limbah obat dan sampah medis tertentu pada fasilitas yang menyediakan tempat penampungan khusus. Saat ini terdapat 87 titik dropbox sampah medis yang tersebar di Surabaya.

"Ada apotek dan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sudah menyediakan dropbox untuk tempat pembuangan sampah medis," katanya.

Selain memperkuat fasilitas, Pemkot Surabaya juga mengacu pada sejumlah regulasi pengelolaan limbah. Regulasi tersebut meliputi PP Nomor 22 Tahun 2021, Permen LH Nomor 56 Tahun 2015, dan Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014.

Pemkot Surabaya juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah spesifik. Aturan itu menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 dan medis menjadi tanggung jawab pihak yang menghasilkan limbah.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya terus mendorong pengurangan sampah nonmedis melalui penggunaan popok kain pakai ulang. Program tersebut menjadi salah satu inovasi yang mengantarkan Surabaya meraih penghargaan Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....