Bupati Sidoarjo Desak Pelunasan Hak Korban Lapindo
- 03 Jun 2026 22:42 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo - Lebih dari dua dekade setelah semburan lumpur Lapindo mengubah wajah belasan desa di Kabupaten Sidoarjo, persoalan ganti rugi bagi sebagian warga terdampak ternyata belum sepenuhnya tuntas. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini mendorong percepatan penyelesaian hak-hak warga yang masih menunggu kepastian pembayaran.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Sidoarjo, Subandi, usai melakukan audiensi dengan perwakilan PT Minarak Lapindo Jaya di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo. Dalam pertemuan itu, Subandi meminta perusahaan segera menuntaskan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada warga yang hingga kini belum menerima haknya secara penuh.
"Meski peristiwa lumpur Lapindo sudah berlangsung lebih dari 20 tahun, kami berharap persoalan yang masih tersisa dapat segera diselesaikan. Hak-hak masyarakat harus mendapatkan kepastian," kata Subandi, Rabu 3 Juni 2026.
Berdasarkan hasil koordinasi sementara, jumlah warga yang belum menerima penyelesaian hak diperkirakan berkisar 30 hingga 35 orang. Namun, menurut Subandi, angka tersebut masih perlu diverifikasi ulang untuk memastikan kesesuaian data antara pemerintah daerah, perusahaan, dan warga terdampak.
"Kami masih akan mencocokkan kembali seluruh data yang ada agar tidak terjadi perbedaan informasi di lapangan. Yang terpenting, tidak ada warga yang terlewat dan seluruh proses berjalan transparan," ujarnya.
Sebagai upaya mempercepat penyelesaian, Pemkab Sidoarjo akan mengaktifkan kembali Satgas Percepatan Penyelesaian Korban Lumpur Lapindo. Satgas tersebut akan berperan sebagai wadah koordinasi, penampung aspirasi masyarakat, sekaligus pusat sinkronisasi data berbagai pihak yang terlibat.
"Satgas ini akan bekerja menyelaraskan seluruh data yang ada. Harapannya, persoalan yang masih berjalan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut," tutur Subandi.
Dalam waktu dekat, Pemkab Sidoarjo juga berencana mengundang kembali PT Minarak Lapindo Jaya serta perwakilan warga terdampak untuk melakukan pencocokan data secara rinci. Langkah itu dinilai penting agar seluruh klaim yang masih tersisa dapat diverifikasi secara menyeluruh dan menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.
Menurut data sementara pemerintah daerah, lebih dari 2.000 kasus atau klaim ganti rugi telah diselesaikan sejak awal penanganan bencana. Namun demikian, Pemkab tetap membuka ruang bagi warga yang merasa masih memiliki hak yang belum terpenuhi untuk dilakukan pencocokan dengan data resmi.
"Kalau ada warga yang mengaku belum menerima atau masih terdapat kekurangan pembayaran, semuanya akan dicocokkan dengan data resmi. Dengan begitu, kebenarannya dapat diperiksa secara terbuka," kata Subandi.
Ia berharap proses verifikasi dapat segera dirampungkan sehingga warga yang selama bertahun-tahun menanti kepastian memperoleh haknya. Menurutnya, kejelasan dan validitas data menjadi kunci utama agar persoalan yang telah berlangsung selama dua dekade itu benar-benar dapat diselesaikan secara tuntas.
"Yang terpenting data harus jelas dan terverifikasi. Dengan begitu penyelesaiannya bisa cepat, tepat, serta tidak menimbulkan perdebatan maupun informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat," ujar Subandi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....