Ombudsman: Data Akurat Kunci Bansos Tepat Sasaran
- 03 Jun 2026 18:25 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur menilai akurasi data menjadi kunci utama untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tersalurkan kepada masyarakat yang berhak. Sinkronisasi data dan pembaruan informasi penerima bantuan dinilai penting untuk mencegah kesalahan sasaran maupun kendala dalam proses penyaluran.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan yang secara khusus berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, aduan yang masuk lebih banyak berupa konsultasi mengenai mekanisme penyaluran dan validitas data penerima bantuan.
"Selama beberapa tahun terakhir belum ada laporan terkait penyaluran bansos. Yang ada lebih banyak konsultasi mengenai mekanisme penyaluran bantuan dan data penerima," kata Habibi dalam Dialog Aspirasi Pro1 RRI Surabaya, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, salah satu konsultasi yang pernah ditangani Ombudsman Jatim terjadi pada 2024 saat terjadi perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari sistem tunai melalui kantor pos menjadi melalui rekening perbankan. Perubahan tersebut menimbulkan kendala bagi sebagian penerima manfaat.
Habibi menjelaskan, terdapat warga yang berkonsultasi karena bantuan yang seharusnya diterima tidak masuk ke rekening miliknya. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya ketidaksesuaian data rekening sehingga bantuan diterima oleh pihak lain.
"Kami melakukan pendampingan hingga persoalan tersebut selesai. Karena itu masyarakat perlu memastikan data yang dimiliki benar dan selalu diperbarui apabila ada perubahan," ujarnya.
Ia menegaskan data penerima bansos bersifat dinamis karena terus diperbarui oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Oleh sebab itu, masyarakat perlu aktif memastikan data kependudukan dan data sosial ekonominya sesuai dengan kondisi terkini.
"Yang paling penting adalah masyarakat ikut mengawal kebenaran datanya. Jika ada perubahan data, segera disampaikan agar tidak menimbulkan persoalan saat penyaluran bantuan," ucapnya.
Habibi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antarinstansi, termasuk dengan data yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikembangkan pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai basis data sosial dan ekonomi masyarakat sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih tepat sasaran.
"Dengan data yang valid dan terintegrasi, peluang terjadinya kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan tentu bisa diminimalkan," katanya.
Selain pembaruan data, Ombudsman mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat sosialisasi mengenai mekanisme penyaluran bansos serta jalur pengaduan yang dapat diakses masyarakat apabila menemukan kendala di lapangan.
Sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik, Ombudsman Jatim juga terus menerima dan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat. Pada periode Januari hingga 16 Juni 2025, Ombudsman Jatim menerima 254 laporan dugaan maladministrasi yang berasal dari berbagai sektor pelayanan publik. Data tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan dan pengawasan pelayanan secara berkelanjutan, termasuk pada layanan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Melalui penguatan DTSEN, pembaruan data yang konsisten, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memverifikasi informasi penerima manfaat, penyaluran bantuan sosial diharapkan semakin akurat dan mampu menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....